Artikel
Tata Cara Pengundian Nomor Urut Partai Pemilu 2024, Parpol Pemilu 2019 Boleh Pakai Nomor Lama
Dyah Ayu Purwirasari
Tata Cara Pengundian Nomor Urut Partai Pemilu 2024, Parpol Pemilu 2019 Boleh Pakai Nomor Lama
HARIANE – Nomor urut partai pemilu 2024 telah ditentukan oleh KPU bersama dengan 17 parpol yang lolos verifikasi tingkat provinsi.
Pengundian dan penetapan nomor urut partai pemilu 2024 dilakukan secara terbuka di pelataran Gedung KPU RI pada Rabu malam, 14 Desember 2022.
Selain menentukan nomor urut partai pemilu 2024 kepada 17 partai nasional, 6 partai lokal Aceh juga mengikuti pengundian dan penetapan nomor urut, sehingga total ada 23 partai politik yang akan meramaikan pesta demokrasi selanjutnya.
Soal penentuan nomor urut, KPU punya ketentuan sendiri bagi parpol yang menjadi peserta pemilu 2019 sebelumnya.
BACA JUGA : Daftar Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024, 17 Parpol Nasional Plus 6 Partai Lokal Aceh
Ketentuan Nomor Urut Partai Pemilu 2024 yang Menyesuaikan Nomor Urut Pemilu 2019
Sebelum melalukan pengundian nomor urut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membacakan tata cara pengundian yang di dalamnya terdapat peraturan baru. Disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa parpol peserta Pemilu 2019 diberi keleluasaan untuk memilih nomor urut. Parpol yang menjadi peserta Pemilu 2019 boleh memilih untuk menggunakan nomor urut yang sebelumnya dipakai pada tahun 2019, atau memilih untuk ikut proses undian. Hasyim pun membacakan partai-partai yang memutuskan untuk tetap menggunakan nomor urut lamanya sebagai nomor urut partai Pemilu 2024. Partai tersebut adalah PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, dan Demokrat. Sementara PPP yang juga menjadi peserta Pemilu 2019 memilih untuk mengembalikan nomor urut lama kepada KPU dan ikut undian untuk nomor urut baru. Pengundian nomor urut partai Pemilu 2024 dimulai dengan memanggil masing-masing parpol yang menjadi peserta undian, untuk mengambil bola yang berisi nomor antrian.BACA JUGA : Nomor Urut Partai Pemilu 2024 Resmi Diundi, Berikut Urutannya