Berita , Jateng

Tawuran Pelajar di Secang Tewaskan 1 Anak SMP, Polisi Ingatkan Risiko Penggunaan Media Sosial

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Tawuran Pelajar di Secang Tewaskan 1 Anak SMP, Polisi Ingatkan Risiko Penggunaan Media Sosial
Tawuran pelajar di Secang yang sebabkan satu orang tewas dimulai dari ajakan via media sosial. (Foto: Instagram/polrestamagelang)

HARIANE - Peristiwa tawuran pelajar di Secang pada Senin, 5 Februari 2024 menjadi perhatian Polresta Magelang, Jawa Tengah.

Pasalnya, kasus tersebut awalnya diketahui dari penemuan sesosok mayat di pinggir Jalan Payaman-Windusari, Dusun Gembongan, Kecamatan Secang pada Selasa 6 Februari 2024 sekira pukul 05.30 WIB.

Diketahui kemudian, identitas mayat tersebut adalah DB (15) seorang pelajar SMP yang menjadi korban tawuran pelajar berujung hilangnya nyawa. 

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa melalui konferensi pers hari ini Kamis, 8 Februari 2024 menyebut bahwa kejadian tawuran berawal dari undangan korban untuk berkelahi dengan menggunakan sabuk/gesper via live Instagram yang kemudian disambut oleh kelompok lain. 

Tawuran pelajar di Secang pun pecah dan menyebabkan satu orang mengalami satu luka bacok dan harus dibawa ke rumah sakit. 

Karena tawuran di lokasi pertama dibubarkan oleh warga, tawuran dilanjutkan di lokasi kedua di Jalan Payaman-Windusari yang menyebabkan DB meninggal dunia.

Kurang dari 24 jam Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang masih berstatus pelajar, dan 1 orang tersangka yang sudah dewasa. 

Atas kasus yang bermula melalui media sosial tersebut, Mustofa mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial anak.

Mustofa menyebut kejadian tawuran yang bermula dari media sosial dalam waktu dekat ini sudah ada tiga kasus dan korbannya berasal dari pihak yang mengundang. 

"Saya tidak bosan-bosannya mengingatkan orang tua bantu awasi putra putri kita. Dari tiga peristiwa rata-rata adalah anak di bawah umur (14, 15, 16, dan 17), ini yang menjadi korban daripada peristiwa tersebut," ujar Mustofa.

Untuk kasus penemuan mayat pelajar SMP di Secang ini, Mustofa mengungkapkan meski ada tiga tersangka yang masih di bawah umur, akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Hanya perlakuannya yang berbeda dengan pelaku dewasa. 

Menurutnya, pelaku di bawah umur biasanya akan mendapatkan konseling kejiwaan untuk mencari tahu latar belakang yang membuat pelaku melakukan aksinya. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Prediksi Laga Alter Ego Esports vs Geek Fam MPL ID S13, Misi Bounce ...

Prediksi Laga Alter Ego Esports vs Geek Fam MPL ID S13, Misi Bounce ...

Minggu, 05 Mei 2024 15:13 WIB
UGM Buka Kuota 1.010 Calon Mahasiswa untuk 26 Prodi Jalur IUP

UGM Buka Kuota 1.010 Calon Mahasiswa untuk 26 Prodi Jalur IUP

Minggu, 05 Mei 2024 15:11 WIB
Prediksi Laga Dewa United Esports vs EVOS Glory MPL ID S13, Mampukah Skuad ...

Prediksi Laga Dewa United Esports vs EVOS Glory MPL ID S13, Mampukah Skuad ...

Minggu, 05 Mei 2024 14:52 WIB
Jadwal MPL ID S13 Week 7 Hari Ketiga, Harapan Lolos Playoff Menipis Bagi ...

Jadwal MPL ID S13 Week 7 Hari Ketiga, Harapan Lolos Playoff Menipis Bagi ...

Minggu, 05 Mei 2024 14:36 WIB
Kecelakaan di Pakem Sleman, Seorang Pemotor Tewas Ditabrak Mobil Jeep

Kecelakaan di Pakem Sleman, Seorang Pemotor Tewas Ditabrak Mobil Jeep

Minggu, 05 Mei 2024 14:24 WIB
Jadi Presiden, 3 Warga Playen Berangkat Ke Jakarta Jalan Kaki Temui Prabowo Subianto

Jadi Presiden, 3 Warga Playen Berangkat Ke Jakarta Jalan Kaki Temui Prabowo Subianto

Minggu, 05 Mei 2024 13:32 WIB
Kena Apes! Niat Jual Motor, Warga Bojonegoro Jawa Timur Kena Tipu di Bantul

Kena Apes! Niat Jual Motor, Warga Bojonegoro Jawa Timur Kena Tipu di Bantul

Minggu, 05 Mei 2024 13:25 WIB
Hingga Bulan April, Bupati Gunungkidul Pecat 3 ASN

Hingga Bulan April, Bupati Gunungkidul Pecat 3 ASN

Minggu, 05 Mei 2024 12:10 WIB
JCW Ingatkan Kepatuhan LHKPN Bagi Calon Legisltor Terpilih di DIY

JCW Ingatkan Kepatuhan LHKPN Bagi Calon Legisltor Terpilih di DIY

Minggu, 05 Mei 2024 11:46 WIB
Tersangka Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 05 Mei 2024 11:28 WIB