Berita , Jateng
Tawuran Pelajar di Secang Tewaskan 1 Anak SMP, Polisi Ingatkan Risiko Penggunaan Media Sosial
Tim Red 4
Tawuran pelajar di Secang yang sebabkan satu orang tewas dimulai dari ajakan via media sosial. (Foto: Instagram/polrestamagelang)
Atas kasus pelajar SMP ditemukan tewas di Secang tersebut, Polresta Magelang menjerat pelaku dengan Pasal 40 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 M. ****