Tegas! Pemkab Bantul Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Tegas! Pemkab Bantul Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih saat diwawancarai wartawan terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran, Selasa, 26, Maret, 2024. Foto/Yohanes Angga

HARIANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran bagi para ASN-nya. Bila ditemukan, Pemkab Bantul telah menyiapkan sanksi tegas.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Ia mengatakan bahwa biasanya ASN yang memiliki keluarga di luar Bantul akan melaksanakan mudik. Pihaknya pun tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Sebentar lagi kan lebaran biasanya ASN mudik bagi yang rumahnya di luar Bantul," kata Halim ditemui wartawan, Selasa, 26, Maret, 2024 kemarin.

Maka, kata dia, Pemkab Bantul telah memberikan surat edaran kepada seluruh instansi pemerintahan terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. 

Adapun larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/000.1.4/02237/Hukum tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain diluar kedinasan selama periode hari libur nasional atau cuti bersama lebaran tahun 2024 ini. SE tersebut ditandatangani Halim sejak tanggal 21 Maret 2024 lalu.

Terkait hukuman, Halim mengatakan telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang masih ngeyel. Nantinya, ASN yang melanggar bisa dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun, kata dia, bentuk sanksi yang akan diberikan mulai dari teguran, tertulis dan sanksi administrasi lainnya sesuai dengan kesalahan para ASN. 

"Tergantung berat tidaknya pelanggaran," pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB