HARIANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran bagi para ASN-nya. Bila ditemukan, Pemkab Bantul telah menyiapkan sanksi tegas.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Ia mengatakan bahwa biasanya ASN yang memiliki keluarga di luar Bantul akan melaksanakan mudik. Pihaknya pun tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Sebentar lagi kan lebaran biasanya ASN mudik bagi yang rumahnya di luar Bantul," kata Halim ditemui wartawan, Selasa, 26, Maret, 2024 kemarin.
Maka, kata dia, Pemkab Bantul telah memberikan surat edaran kepada seluruh instansi pemerintahan terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Adapun larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/000.1.4/02237/Hukum tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain diluar kedinasan selama periode hari libur nasional atau cuti bersama lebaran tahun 2024 ini. SE tersebut ditandatangani Halim sejak tanggal 21 Maret 2024 lalu.
Terkait hukuman, Halim mengatakan telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang masih ngeyel. Nantinya, ASN yang melanggar bisa dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, kata dia, bentuk sanksi yang akan diberikan mulai dari teguran, tertulis dan sanksi administrasi lainnya sesuai dengan kesalahan para ASN.
"Tergantung berat tidaknya pelanggaran," pungkasnya.****