Berita , D.I Yogyakarta
Terbongkarnya Pungutan Penyertifikatan Tanah Oleh Kasi Jagabaya Sidorejo Sleman
Sesuai ketentuan, ia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap Pamong apalagi memberhentikannya.
"Kita hanya bisa mendorong Pak Lurah untuk menindaklanjuti berkaitan dengan aksi atau aspirasi dari masyarakat," terangnya.
Lebih lanjut dari pihak Kapanewon juga tidak akan membuat laporan soal pemalsuan itu lantara Rohmiyanto mengaku belum dirugikan secara materi.
Sebaliknya, yang dirugikan tak lain ialah masyarakat yang terkena pungutan.
Disamping itu, ia juga menganggap Pamong di Kalurahan sebagai anak sendiri sehingga siapapun yang melakukan kesalahan, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai dengan porsinya.
Meski demikian, apabila mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 30 tahun 2022 tentang tata cara pemberian sanksi administrasi bagi Pamong Kalurahan, terhadap kasus pelanggaran berat bisa juga diberikan sanksi pemberhentian.
"Pemberhentian ketika memang benar-benar ditemukan atau bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat," imbuhnya.
Sebelumnya telah diberitakan adanya atusan warga atas nama masyarakat peduli Sidorejo menggelar aksi demontrasi dengan mendatangi Balai Kalurahan setempat pada Selasa, 5 September 2023 lalu.
Kedatangan ratusan warga untuk menggelar aksi lanjutan, menuntut Kasi Jagabaya Kalurahan Sidorejo, Sri Wahyunarti mundur dari jabatannya.
Alasannya, Sri Wahyunarti diduga telah memalsukan stempel, tanda tangan dan nama Panewu Godean dalam proses pengurusan sertifikat tanah.
Pungutan tersebut diduga telah dilakukan berulang sejak tahun 2018. Hal itu, kata Sutrisno, berdasarkan 18 bukti yang telah terkumpul dari masyarakat dengan total pungutan mencapai Rp 80 juta rupiah.
"Tuntutan kami (Kasi Jagabaya) berhenti, mengundurkan diri atau kita berhentikan dengan tidak hormat," kata Koordinator Masyarakat Peduli Sidorejo, Sutrisno. ****