Berita , D.I Yogyakarta

Terjerat Kasus Mafia Tanah, Mantan Kepala Dinas Pertanahan DIY Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

profile picture erfanto
erfanto
Terdakwa Mafia Tanah
Mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno jalani sidang.

HARIANE - Terjerat kasus mafia tanah, mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY,  Krido Suprayitno akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta. Krido juga mendapat hukuman penyitaan aset yaitu dua sertifikat tanah hasil gratifikasi disita negara. 

Mantan Kepala Dispertaru DIY ini terjerat tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal. Krido telah menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri. 

Rabu (6/3/2024), Krido terlihat hadir secara langsung dalam persidangan dan mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim. Persidangan kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto dengan anggota Vonny Trisaningsih dan Elias Hamonangan. 

Putusan untuk Krido dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim. Agenda sidang sendiri sebenarnya bakal dilaksanakan pukul 09.00 WIB namun baru dimulai pukul 10.00 WIB. 

Dalam berkas yang dibacanya, Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri menyebut dakwaan pertama primair dan pertama subsidair dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Krido tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan pertama primair dan pertama subsidair dari JPU. 

"Krido terbukti secara sah melakukan Tipikor sebagaimana dakwaan kedua JPU. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Krido dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta atau ganti kurungan 1 tahun," ucap Tri Asnuri. 

Majelis hakim juga memvonis dengan pidana tambahan yaitu perampasan barang yakni dua buah sertifikat hak milik (SHM) atas nama Krido Suprayitno dengan masing-masing luasnya 997 meter persegi dan 811 meter persegi. Di mana lokasi asetnya tersebut berada di Purwomartani, Sleman.

Untuk pidana tambahan perampasan aset tanah sama seperti tuntutan JPU. Tetapi, tuntutan perampasan lainnya dari JPU berupa uang sebesar Rp 235.049.816 dan uang sebesar Rp 55 juta terhadap Krido tidak divonis hakim.

Menurut Hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa menghianati kepercayaan Negara/Pemerintah/Pemerintah Daerah dan Rakyat dalam mengelola Pembangunan dan Pengembangan Desa. Terdakwa telah menikmati dan menggunakan uang hasil tindak pidana, terdakwa menghianati sumpah jabatan padahal telah diberi Penghasilan oleh Pemerintah Daerah. 

Di samping itu, terdakwa juga menentang program Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan Anti Korupsi, "tambah Hakim. 

Sementara hal yang meringankan diantaranya terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum, rerdakwa telah menitipkan uang gratifikasi sebesar Rp.4.755.050.000.

Terdakwa juga telah menyerahkan di persidangan 2 (dua) buah SHM/Purwomartani Nomor 14576 dengan luas tanah 997 m2 atas nama Krido Suprayitno dan SHM Nomor 14577/Purwomartani dengan luas tanah 811 m2 atas nama Krido Suprayitno. 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Minggu, 23 Februari 2025 02:56 WIB
Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB