Berita

Terjerat Kasus Pungli di Rutan KPK, 66 Pegawai Dipecat

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
kasus pungli di rutan KPK
66 Pegawai dipecat karena terjerat kasus pungli di rutan KPK. (PMJ)

HARIANE – Kasus pungli di rutan KPK yang melibatkan puluhan pegawainya kini telah menemui babak baru.

Sebanyak 66 pegawai KPK dipecat akibat terbukti terlibat kasus pungutan liar (pungli) di tiga rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita mengenai pemberhentian tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Rabu, 24 April 2024.

“Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris membeberkan kalau pungli terjadi di tiga rutan KPK.

Yaitu Rutan Merah Putih , Rutan C1 alias kantor lama KPK yang berada di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1 dan Rutan Guntur.

Puluhan Pegawai Dipecat Akibat Terjerat Kasus Pungli di Rutan KPK

Ali Fikri melanjutkan, pemecatan 66 pegawai KPK tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS yang terlibat kasus pungli di rutan KPK.

Dan dari hasil pemeriksaan yang selesai pada 2 April 2024 tersebut diketahui kalau 66 pegawai KPK terbukti melanggar PP 94 Tahun 2001 tentang  Disiplin PNS.

Puluhan pegawai tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k.

“Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekjen KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021,” ujar Ali Fikri seperti dikutip dari PMJ.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan 15 tersangka kasus pungli di rutan KPK, dimana salah satu diantaranya adalah Kepala Rutan yang berinisial AF. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025