HARIANE – Kasus pungli di rutan KPK yang melibatkan puluhan pegawainya kini telah menemui babak baru.
Sebanyak 66 pegawai KPK dipecat akibat terbukti terlibat kasus pungutan liar (pungli) di tiga rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berita mengenai pemberhentian tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Rabu, 24 April 2024.
“Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris membeberkan kalau pungli terjadi di tiga rutan KPK.
Yaitu Rutan Merah Putih , Rutan C1 alias kantor lama KPK yang berada di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1 dan Rutan Guntur.
Puluhan Pegawai Dipecat Akibat Terjerat Kasus Pungli di Rutan KPK
Ali Fikri melanjutkan, pemecatan 66 pegawai KPK tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS yang terlibat kasus pungli di rutan KPK.
Dan dari hasil pemeriksaan yang selesai pada 2 April 2024 tersebut diketahui kalau 66 pegawai KPK terbukti melanggar PP 94 Tahun 2001 tentang Disiplin PNS.
Puluhan pegawai tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k.
“Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekjen KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021,” ujar Ali Fikri seperti dikutip dari PMJ.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan 15 tersangka kasus pungli di rutan KPK, dimana salah satu diantaranya adalah Kepala Rutan yang berinisial AF. ****