Berita

Terjerat Kasus Pungli di Rutan KPK, 66 Pegawai Dipecat

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
kasus pungli di rutan KPK
66 Pegawai dipecat karena terjerat kasus pungli di rutan KPK. (PMJ)

HARIANE – Kasus pungli di rutan KPK yang melibatkan puluhan pegawainya kini telah menemui babak baru.

Sebanyak 66 pegawai KPK dipecat akibat terbukti terlibat kasus pungutan liar (pungli) di tiga rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita mengenai pemberhentian tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Rabu, 24 April 2024.

“Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris membeberkan kalau pungli terjadi di tiga rutan KPK.

Yaitu Rutan Merah Putih , Rutan C1 alias kantor lama KPK yang berada di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1 dan Rutan Guntur.

Puluhan Pegawai Dipecat Akibat Terjerat Kasus Pungli di Rutan KPK

Ali Fikri melanjutkan, pemecatan 66 pegawai KPK tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS yang terlibat kasus pungli di rutan KPK.

Dan dari hasil pemeriksaan yang selesai pada 2 April 2024 tersebut diketahui kalau 66 pegawai KPK terbukti melanggar PP 94 Tahun 2001 tentang  Disiplin PNS.

Puluhan pegawai tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k.

“Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekjen KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021,” ujar Ali Fikri seperti dikutip dari PMJ.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan 15 tersangka kasus pungli di rutan KPK, dimana salah satu diantaranya adalah Kepala Rutan yang berinisial AF. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Minggu, 29 Juni 2025
Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Minggu, 29 Juni 2025
Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Minggu, 29 Juni 2025
‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

Minggu, 29 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 29 Juni 2025
Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Minggu, 29 Juni 2025
Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Minggu, 29 Juni 2025
Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Sabtu, 28 Juni 2025