Berita , D.I Yogyakarta

Terlibat Kasus Korupsi TKD Sampang, Kejari Gunungkidul Tahan Lurah Sampang

profile picture Pandu S
Pandu S
Terlibat Kasus Korupsi TKD Sampang, Kejari Gunungkidul Tahan Lurah Sampang
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana bersama Tersangka Kasus Penyalahgunaan TKD Sampang Saat Ditemui di Kejari Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul melakukan penahanan terhadap Lurah Sampang nonaktif, Suharman, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.

Suharman ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan TKD untuk proyek tol Jogja-Solo pada 2022 lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana, mengatakan, terhitung mulai hari Senin (30/12/2024), Suharman akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan selama 20 hari.

"Tersangka nantinya akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Penahanan tahap pertama sampai dengan 18 Januari 2025," kata Sendhy saat ditemui di Kejari Gunungkidul, Senin (30/12/2024).

Bersama tersangka, Kejari juga mengamankan barang bukti berupa 120 dokumen dan sebidang lahan TKD.

Dalam kasus tersebut, Suharman yang pada saat itu menjabat sebagai Lurah Sampang berperan memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan penambangan di atas lahan TKD.

"Tersangka sebagai pimpinan tertinggi di Kalurahan Sampang memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan penambangan di atas lahan pemerintah atau biasa dikenal TKD," paparnya.

Adapun kerugian negara pada kasus tersebut mencapai Rp 506 juta.

Selain mengamankan lurah, Kejari juga bakal menetapkan sejumlah tersangka lainnya dari pihak perusahaan.

Atas perbuatannya, Suharman dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55, serta Pasal 11 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, mencuatnya kasus dugaan tindak pidana korupsi itu bermula ketika sejumlah warga setempat melakukan aksi protes terkait aktivitas tambang yang dinilai meresahkan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kejari Gunungkidul mencium adanya pemanfaatan lahan TKD untuk uruk Tol Jogja-Solo yang tidak berizin.

Ads Banner

BERITA TERKINI

2 Motor Adu Banteng saat Malam Suro di Gunungkidul, 1 Orang Meninggal Dunia

2 Motor Adu Banteng saat Malam Suro di Gunungkidul, 1 Orang Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 27 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 27 Juni 2025
Seorang Mahasiswi Diancam Video Syurnya Disebar, Berawal Terima Tawaran Jadi Pacar Sewaan

Seorang Mahasiswi Diancam Video Syurnya Disebar, Berawal Terima Tawaran Jadi Pacar Sewaan

Jumat, 27 Juni 2025
Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Kamis, 26 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 28 Juni 2025, Cek Jam Terbangnya Disini

Daftar Jemaah Haji Pulang 28 Juni 2025, Cek Jam Terbangnya Disini

Kamis, 26 Juni 2025
Jawab Lesunya Daya Beli Masyarakat, Pemkab Kulon Progo Luncurkan GITARKU

Jawab Lesunya Daya Beli Masyarakat, Pemkab Kulon Progo Luncurkan GITARKU

Kamis, 26 Juni 2025
Akhirnya, Masyarakat Kaliwiru Bebas dari Kesulitan Air Bersih

Akhirnya, Masyarakat Kaliwiru Bebas dari Kesulitan Air Bersih

Kamis, 26 Juni 2025
Guru Les Bahasa Inggris Ditangkap Polda DIY Gara-gara Love Scamming

Guru Les Bahasa Inggris Ditangkap Polda DIY Gara-gara Love Scamming

Kamis, 26 Juni 2025
Jelang Malam 1 Suro, Makam Ki Ageng Giring III Mulai Banyak Dikunjungi Peziarah

Jelang Malam 1 Suro, Makam Ki Ageng Giring III Mulai Banyak Dikunjungi Peziarah

Kamis, 26 Juni 2025