Berita , D.I Yogyakarta

Terlibat Penyelewengan Tanah Kas Desa Caturtunggal, Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kepala dispertaru DIY jadi tersangka
Kepala Diapertaru DIY (depan) jadi tersangka penyalahgunaan TKD. (Foto: dok. hariane)

HARIANE - Kepala Dispertaru DIY jadi tersangka atas perkara penyelewengan Tanah Kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno berstatus sebagai saksi atas kasus yang melibatkan terdakwa Robinson Saalino, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa.

Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto menyampaikan bahwa pada Senin, 17 Juli 2023 ini penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status Kepala Dispertaru DIY jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa.

Hal ini berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor tap - 24/m.4/fd. 1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama tersangka dengan inisial KS selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ia mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan oleh tim dokter dinyatakan sehat.

Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor Print 1083/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung sejak hari ini, 17 Juli 2023 sampai tanggal 5 Agustus 2023 di Rutan Kelas II A Yogyakarta.

Dalam pemberitaan sebelumnya telah disampaikan bahwa Kejati DIY secara mendadak melakukan penggeledahan di Kantor Dispertaru DIY pada Rabu, 12 Juli 2023.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen seperti berkas fotocopy, serta perangkat komputer milik Dispertaru yang berada di ruangan kepala dinas dan kemudian dibawa penyidik Kejati.

Untuk diketahui pula penggeledahan itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kaitannya dengan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan Robinson Saalino (33).

Robinson sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY pada 14 April 2023 atas tindak pidana korupsi (tipikor).

Robinson pun terbukti melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY; Pasal 21 ayat (2) Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; Pasal 16 Ayat (1) Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017; Pasal 19 ayat (1) Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017; dan Pasal 21 ayat (1) Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Selasa, 22 Juli 2025
Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Selasa, 22 Juli 2025
Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Selasa, 22 Juli 2025
22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

Selasa, 22 Juli 2025
Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Selasa, 22 Juli 2025
Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Selasa, 22 Juli 2025
Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Selasa, 22 Juli 2025
Terekam CCTV, Maling Nekat Bawa Kabur Motor Relawan PMI Bantul

Terekam CCTV, Maling Nekat Bawa Kabur Motor Relawan PMI Bantul

Selasa, 22 Juli 2025
Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Selasa, 22 Juli 2025
Penutupan Jalan Honggowongso Solo 22—23 Juli 2025, Ada Peringatan Haul Kyai Ahmad Siroj ...

Penutupan Jalan Honggowongso Solo 22—23 Juli 2025, Ada Peringatan Haul Kyai Ahmad Siroj ...

Selasa, 22 Juli 2025