Ternyata Begini Cara Tahallul Jamaah Haji yang Gundul
Selain ketentuan terkait rambut yang dicukur, Tahallul juga tak bisa dilakukan di sembarang waktu. Tahallul harus dilakukan setelah pertengahan malam tanggal 10 Dzulhijjah.
Apabila Tahallul dilakukan sebelumnya, maka calon jamaah haji wajib membayar dam (denda) karena mencukur rambut sebelum waktu yang diperbolehkan termasuk larangan bagi orang yang berihram.
Lantas bagaimana cara Tahallul jamaah haji yang gundul? Apakah haji orang yang gundul tidak sah lantaran tidak memiliki rambut untuk Tahallul?
Bagi orang yang berkepala gundul, tidak berlaku baginya syariat mencukur atau memotong rambut sebagai bagian dari rukun haji seperti orang pada umumnya. Ia juga tidak perlu menunggu rambutnya tumbuh supaya bisa melaksanakan Tahallul.
Namun disunnahkan bagi orang gundul untuk menjalankan Tahallul secara simbolis. Yaitu dengan cara meenggunakan alat cukur dikepalanya sebagaimana orang yang hendak mencukur.
BACA JUGA : 5 Rukun Haji dalam Kitab Mukhtasor Abi Suja, Lengkap dengan Hukum Meninggakan Salah SatunyaSelain itu disunnahkan pula bagi jamaah haji yang gundul untuk memotong sebagian dari rambut kumis atau jenggotnya. Namun perlu diketahui, sunnah bertahallul secara simbolis ini hanya berlak untuk jamaah laki-laki saja. Sedangkan bagi jamaah wanita yang gundul tidak perlu melakukan hal tersebut. Demikian cara Tahallul jamaah haji yang gundul serta sunnah yang bisa dilakukan. ****