Berita , D.I Yogyakarta
Tipu Warga Jogja Capai Rp 2 Miliar, Sindikat Penipu Jaringan Internasional Diamankan Polda DIY
HARIANE - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengamankan tiga orang pelaku penipuan online yang termasuk ke dalam jaringan internasional.
Mereka ialah YI (51) dan D (41) warga Palembang Sumatera Selatan, serta SBI (27) warga Boyolali Jawa Tengah.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi menyampaikan, tersangka YA dalam sindikat penipuan ini berperan mencari orang untuk membuat rekening kemudian dibeli dan dijual kembali kepada tersangka; menyuruh saksi atas nama DR untuk membuat rekening pesanan tersangka D; dan menyerahkan handphone beserta SIM card dari tersangka D kepada saksi DR untuk pembuatan rekening.
Untuk tersangka D, berperan sebagai pengepul rekening bank; menyerahkan handphone beserta SIM card dari bos yang berada di Kamboja kepada tersangka YA untuk pembuatan rekening perbankan; dan membeli rekening dari tersangka YA.
Sedangkan peran tersangka SBI yaitu bekerja di Kamboja sebagai operator scaming di mana saat bekerja diberikan tugas sebagai petugas Telkom dan menghuhungi korban; serta menggunakan SIM card yang didaftarkan pada mobile banking saksi DR.
“Mereka adalah jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja. Menurut pengakuannya sudah dua tahun (beraksi),” terang Idham.
Idham menjelaskan kasus ini terjadi pada 13 Januari 2024 lalu tetapi baru dilaporkan pada 14 Maret 2024.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan PHS yang merupakan anak dari korban almarhum BA di mana korban dihubungi oleh pelaku dari jaringan internasional yang berpusat di Kamboja yang mengaku dari petugas Telkom.
Kepada korban, pelaku menyampaikan bahwa nomor telepon milik korban bermasalah dan terkait dengan jaringan korupsi.
“Modus operandinya adalah korban dihubungi oleh pelaku dari jaringan internasional, dari Kamboja dan menyampaikan bahwa nomor Telpon milik korban bermasalah dan terkait dengan jaringan korupsi,” katanya.
Pada saat korban komplain, pelaku mengarahkan korban seolah-olah membantu untuk membuat laporan secara online di kepolisian.
Panggilan yang masih tersambung tersebut kemudian diarahkan pada line berikutnya yang masih satu jaringan Scamming Online Kamboja dengan tersangka yang diamankan atas nama SBI.