Berita , D.I Yogyakarta
Tipu Warga Jogja Capai Rp 2 Miliar, Sindikat Penipu Jaringan Internasional Diamankan Polda DIY
Pelaku yang ada pada line berikutnya bertindak seolah-olah sebagai petugas kepolisian, kemudian dengan bujuk rayu dan tipu muslihat disampaikan bahwa korban tersandung kasus korupsi dan diminta untuk menitipkan sejumlah uang untuk dilakukan pemeriksakan dan klarifikasi dengan janji bahwa setelah semua selesai maka uang akan dikembalikan.
Setelah korban terperdaya dengan bujuk rayu pelaku dan mengirimkan uang ke pelaku sampai uangnya sudah habis, bahkan pada saat uang milik korban sudah habis pelaku membujuk korban untuk meminjam uang kepada pihak lain dengan bujuk rayu jika tidak dituruti uangnya akan disita untuk negara.
Karena iming-iming janji dari pelaku tidak ditepati dan mengakibatkan korban mengalami kerugian dengan total Rp. dua miliar, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda DIY.
“Proses penangkapannya memang dari berbagai kota. Yang pertama kita menelusuri dari Bekasi, kemudian ketangkap lagi di Palembang, dan ada di Kalimantan Tengah. Jadi ini ada tiga titik dan ini masih terus berkembang karena jaringan ini ada berbagai macam peran dan masing-masing peran tidak saling mengenal,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 Jo Pasal 55, 56 KUHP.****