Berita , D.I Yogyakarta

TPS Pemilu 2024 di Bantul Kemungkinan Dikurangi, Ini Alasannya

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
TPS Pemilu 2024 di Bantul
Ketua KPU Bantul sebut kemungkinan ada pengurangan TPS Pemilu 2024 di Bantul. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - TPS Pemilu 2024 di Bantul dalam hajat demokrasi nantinya kemungkinan akan ada pengurangan.

Selain itu, pengurangan jumlah pemilih juga dimungkinkan karena adanya pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, ataupun berstatus TNI/POLRI.

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menyebutkan, pengurangan TPS dapat terjadi karena adanya jumlah pemilih yang kurang dari 200 orang di suatu TPS.

Pengurangan TPS Pemilu 2024 di Bantul ini tentunya tetap mengacu pada ketentuan PKPU 7 tahun 2022 pasal 15 ayat (3) antara lain tidak menggabungkan kelurahan atau desa, mempertimbangkan kemudahan pemilih menuju TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang mempertimbangkan aspek geografis setempat berbeda, serta mempertimbangkan jarak dan waktu tempuh pemilih menuju TPS.

Pengurangan TPS Pemilu 2024 di Bantul Dimungkinkan Terjadi Saat Rekapitulasi

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPU Bantul tetap menjalankan prosedur meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan adanya penundaan tahapan Pemilu.

Saat ini, KPU Bantul mulai melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran untuk Pemilu 2024 secara berjenjang.

Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang telah berakhir pada tanggal 14 Maret 2023 lalu, tahapan dilanjutkan dengan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) secara serentak di seluruh PPS di Bantul pada 31 Maret 2023.

Selanjutnya proses rekapitulasi berlanjut ke tingkat PPK pada tanggal 02 April 2023 dan dilaksanakan rekapitulasi di KPU Bantul tanggal 05 April 2023.

Didik menjelaskan bahwa daftar pemilih yang direkap di tingkat kabupaten selanjutnya akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Bantul.

“Disetiap rapat pleno ini unsur-unsur yang diundang meliputi pengawas pemilu, peserta pemilu dan pihak-pihak terkait seperti pemeritah kalurahan, pemerintah kapanewon sampai dengan pemerintah kabupaten,” katanya, Sabtu, 1 April 2023.

DPS secara nasional akan ditetapkan oleh KPU RI pada 18-19 April 2023 dan setelah itu PPS berkewajiban mengumumkan DPS dimasing-masing wilayah kalurahan mulai 12 sampai 25 April 2023.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Stabil, Cek Rincian Lengkapnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Stabil, Cek Rincian Lengkapnya ...

Selasa, 03 Juni 2025
Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025