Berita
Truk Tersangkut di Underpass Tanah Abang, Ketahui Aturan Kelas Jalan yang Boleh Dilewati Truk
Menurut informasi yang disampaikan TMC Polda Metro Jaya, situasi lalu lintas kini telah kembali normal.
Kelas Jalan yang Boleh Dilewati Truk
Beberapa kelas jalan yang dapat dilalui kendaraan truk diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dikutip dari laman JDIH Dephub, kelas jalan tersebut dikelompokkan menjadi empat kelas, yaitu sebagai berikut.
1. Jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor dengan ukuran lebar 2,5m; panjang 18m; tinggi 4,2m; dan muatan sumbu terberat 10 ton.
2. Jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan dengan ukuran lebar 2,5m; panjang 12m; tinggi 4,2m; dan muatan sumbu terberat 8 ton.
3. Jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan dengan ukuran lebar 2,1m; panjang 9m; tinggi 3,5m; dan muatan sumbu terberat 8 ton.
4. Jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri dengan ukuran lebar >2,5m; panjang >18m; tinggi 4,2m; dan muatan sumbu terberat >10 ton.
Demikian, informasi truk tersangkut di Underpass Tanah Abang beserta kelompok kelas jalan yang dapat dilalui truk dengan aturan yang ditetapkan. ****
Temukan artikel menarik lainnya di harianesemarang.com