Berita , D.I Yogyakarta

UMK Kabupaten/Kota se-DIY Naik 6,5 Persen, Ini Rinciannya

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Umk kabupaten/kota
Pengumuman kenaikan UMK kabupaten/kota se-DIY, Rabu, 18 Desember 2024. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Pemda DIY menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Penetapan ini didasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dan diumumkan pada Rabu, 18 Desember 2024, oleh Sekda DIY Beny Suharsono.

Beny menyampaikan bahwa UMK dan UMSK Tahun 2025 ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan UMK Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 tentang Penetapan UMSK Tahun 2025.

“Upah Minimum Kabupaten/Kota DIY Tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen,” ujar Beny pada Rabu, 18 Desember 2024.

Ia merincikan bahwa UMK Kota Yogyakarta naik sebesar Rp162.044,81 menjadi Rp2.655.041,81 pada tahun 2025, sedangkan Kabupaten Sleman naik Rp150.538,47 menjadi Rp2.466.514,86.

Untuk Kabupaten Bantul, UMK menjadi Rp2.360.533,00 atau naik sebesar Rp144.070,00. Kabupaten Kulonprogo naik Rp143.502,90 menjadi Rp2.351.239,85, dan Kabupaten Gunungkidul naik Rp142.222,67 menjadi Rp2.330.263,67.

Mengenai UMSK, lanjut Beny, ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi khusus, sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Adapun nilai UMSK disepakati oleh seluruh unsur dalam Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yaitu unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, melalui kajian yang dilakukan oleh unsur akademisi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“UMSK DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Kota Yogyakarta, baik sub sektor hotel berskala besar maupun sub sektor restoran berskala besar, dengan nominal sebesar Rp2.684.957,77 atau naik sebesar 7,70 persen,” jelasnya.

Beny menambahkan bahwa dalam penetapan UMK dan UMSK, Pemda DIY telah memperhatikan amar putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Perhitungan tersebut dilakukan melalui analisis oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota menggunakan data KHL yang disusun oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-DIY.

UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Perluas Jangkauan Perlindungan Bagi Masyarakat, LPSK Kukuhkan 200 Relawan Baru

Perluas Jangkauan Perlindungan Bagi Masyarakat, LPSK Kukuhkan 200 Relawan Baru

Rabu, 18 Desember 2024 17:50 WIB
UMK Kabupaten/Kota se-DIY Naik 6,5 Persen, Ini Rinciannya

UMK Kabupaten/Kota se-DIY Naik 6,5 Persen, Ini Rinciannya

Rabu, 18 Desember 2024 16:07 WIB
DPR ke Polisi : Jangan Mudah Percaya Kalau George Sugama Sakit Jiwa

DPR ke Polisi : Jangan Mudah Percaya Kalau George Sugama Sakit Jiwa

Rabu, 18 Desember 2024 15:19 WIB
Penjual Bakso Tersiram Kuah Panas saat Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul

Penjual Bakso Tersiram Kuah Panas saat Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul

Rabu, 18 Desember 2024 13:41 WIB
Raharja Energi Cepu RATU IPO, Tawarkan 543,1 Juta Saham

Raharja Energi Cepu RATU IPO, Tawarkan 543,1 Juta Saham

Rabu, 18 Desember 2024 12:51 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 18 Desember 2024 Stabil, Berikut Rinciannya

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 18 Desember 2024 Stabil, Berikut Rinciannya

Rabu, 18 Desember 2024 10:53 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 18 Desember 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 18 Desember 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 18 Desember 2024 10:52 WIB
Cegah Kecelakaan Selama Libur Nataru, 3 Jalur Extrem di Gunungkidul Akan Dihapus dari ...

Cegah Kecelakaan Selama Libur Nataru, 3 Jalur Extrem di Gunungkidul Akan Dihapus dari ...

Rabu, 18 Desember 2024 01:35 WIB
Oknum Pimpinan Dewan Buat Laporan ke Polisi Usai Video Mesumnya Tersebar

Oknum Pimpinan Dewan Buat Laporan ke Polisi Usai Video Mesumnya Tersebar

Rabu, 18 Desember 2024 01:30 WIB
Jelang Libur Nataru, Dishub Kota Yogya Lakukan Ramp Check Armada Bus

Jelang Libur Nataru, Dishub Kota Yogya Lakukan Ramp Check Armada Bus

Selasa, 17 Desember 2024 23:00 WIB