Berita , D.I Yogyakarta

UMK Kabupaten/Kota se-DIY Naik 6,5 Persen, Ini Rinciannya

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Umk kabupaten/kota
Pengumuman kenaikan UMK kabupaten/kota se-DIY, Rabu, 18 Desember 2024. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Pemda DIY menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Penetapan ini didasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dan diumumkan pada Rabu, 18 Desember 2024, oleh Sekda DIY Beny Suharsono.

Beny menyampaikan bahwa UMK dan UMSK Tahun 2025 ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan UMK Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 tentang Penetapan UMSK Tahun 2025.

“Upah Minimum Kabupaten/Kota DIY Tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen,” ujar Beny pada Rabu, 18 Desember 2024.

Ia merincikan bahwa UMK Kota Yogyakarta naik sebesar Rp162.044,81 menjadi Rp2.655.041,81 pada tahun 2025, sedangkan Kabupaten Sleman naik Rp150.538,47 menjadi Rp2.466.514,86.

Untuk Kabupaten Bantul, UMK menjadi Rp2.360.533,00 atau naik sebesar Rp144.070,00. Kabupaten Kulonprogo naik Rp143.502,90 menjadi Rp2.351.239,85, dan Kabupaten Gunungkidul naik Rp142.222,67 menjadi Rp2.330.263,67.

Mengenai UMSK, lanjut Beny, ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi khusus, sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Adapun nilai UMSK disepakati oleh seluruh unsur dalam Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yaitu unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, melalui kajian yang dilakukan oleh unsur akademisi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“UMSK DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Kota Yogyakarta, baik sub sektor hotel berskala besar maupun sub sektor restoran berskala besar, dengan nominal sebesar Rp2.684.957,77 atau naik sebesar 7,70 persen,” jelasnya.

Beny menambahkan bahwa dalam penetapan UMK dan UMSK, Pemda DIY telah memperhatikan amar putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Perhitungan tersebut dilakukan melalui analisis oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota menggunakan data KHL yang disusun oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-DIY.

UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB