Berita , D.I Yogyakarta

UMK Kabupaten/Kota se-DIY Naik 6,5 Persen, Ini Rinciannya

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Umk kabupaten/kota
Pengumuman kenaikan UMK kabupaten/kota se-DIY, Rabu, 18 Desember 2024. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Pemda DIY menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Penetapan ini didasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dan diumumkan pada Rabu, 18 Desember 2024, oleh Sekda DIY Beny Suharsono.

Beny menyampaikan bahwa UMK dan UMSK Tahun 2025 ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan UMK Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 tentang Penetapan UMSK Tahun 2025.

“Upah Minimum Kabupaten/Kota DIY Tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen,” ujar Beny pada Rabu, 18 Desember 2024.

Ia merincikan bahwa UMK Kota Yogyakarta naik sebesar Rp162.044,81 menjadi Rp2.655.041,81 pada tahun 2025, sedangkan Kabupaten Sleman naik Rp150.538,47 menjadi Rp2.466.514,86.

Untuk Kabupaten Bantul, UMK menjadi Rp2.360.533,00 atau naik sebesar Rp144.070,00. Kabupaten Kulonprogo naik Rp143.502,90 menjadi Rp2.351.239,85, dan Kabupaten Gunungkidul naik Rp142.222,67 menjadi Rp2.330.263,67.

Mengenai UMSK, lanjut Beny, ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi khusus, sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Adapun nilai UMSK disepakati oleh seluruh unsur dalam Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yaitu unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, melalui kajian yang dilakukan oleh unsur akademisi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“UMSK DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Kota Yogyakarta, baik sub sektor hotel berskala besar maupun sub sektor restoran berskala besar, dengan nominal sebesar Rp2.684.957,77 atau naik sebesar 7,70 persen,” jelasnya.

Beny menambahkan bahwa dalam penetapan UMK dan UMSK, Pemda DIY telah memperhatikan amar putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Perhitungan tersebut dilakukan melalui analisis oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota menggunakan data KHL yang disusun oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-DIY.

UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025
Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Kamis, 08 Mei 2025
Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Kamis, 08 Mei 2025
Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Kamis, 08 Mei 2025