Pengumuman kenaikan UMK kabupaten/kota se-DIY, Rabu, 18 Desember 2024. (Foto: Wahyu Turi K)
Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK serta tidak diperkenankan melakukan penangguhan pembayaran UMK maupun UMSK Tahun 2025.
“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaan. Dengan demikian, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus berpedoman pada struktur dan skala upah. Hal ini merupakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan pekerja dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas,” pungkasnya.****