Berita , Nasional

UMP Resmi Naik Maksimal 10 Persen per 2023, Ini Estimasi Besaran Upah Minimum di 34 Provinsi

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
UMP Resmi Naik Maksimal 10 Persen per 2023, Ini Estimasi Besaran Upah Minimum di 34 Provinsi
UMP Resmi Naik Maksimal 10 Persen per 2023, Ini Estimasi Besaran Upah Minimum di 34 Provinsi
BACA JUGA : UMP dan UMK Jawa Barat 2023 Dinilai Melanggar Keputusan MK, Apindo Ungkap Dampak Bagi Pekerja dan Pengusaha

Rumus perhitungan UMP 2023

UMP resmi naik maksimal 10 persen
Rumus perhitungan UMP resmi naik maksimal 10 persen, ini caranya. (Foto: freepik.com)
Dilansir dari laman Disnaker NTB, formula perhitungan UMP resmi naik menggunakan variabel Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi, dan indeks tertentu. Berikut formula perhitungannya:

UM (Upah Minimum yang akan berjalan) = Upah Minimum tahun berjalan + penyesuaian nilai upah minimum

Penyesuaian nilai UM = inflasi + (pertumbuhan ekonomi x α).

Adapun α, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Disebutkan bahwa penentuan nilai α harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Adapun penetapan atas penyesuaian nilai perhitungan UMP resmi naik tidak boleh melebihi 10 persen.
BACA JUGA : UMP dan UMK Jawa Barat 2023 Diperkirakan Naik 8 Persen, Berikut Informasi Selengkapnya

Estimasi Besaran UMP 2023 Resmi Naik di 34 Provinsi di Indonesia

UMP resmi naik maksimal 10 persen
UMP resmi naik maksimal 10 persen, berikut estimasi UMP 2023 di 34 provinsi. Foto: Instagram/ kemnaker)
Dilansir dari Instagram @kemnaker, setiap daerah memiliki UMP yang berbeda-beda.
UMP daerah 2022 tertinggi adalah DKI Jakarta yakni Rp 4.641.854,00. Sementara UMP 2022 terendah adalah Jawa Tengah yakni Rp 1.812.935,43.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025