Berita , Nasional
UMP Resmi Naik Maksimal 10 Persen per 2023, Ini Estimasi Besaran Upah Minimum di 34 Provinsi
Rini Agustin
UMP Resmi Naik Maksimal 10 Persen per 2023, Ini Estimasi Besaran Upah Minimum di 34 Provinsi
BACA JUGA : UMP dan UMK Jawa Barat 2023 Dinilai Melanggar Keputusan MK, Apindo Ungkap Dampak Bagi Pekerja dan Pengusaha
Rumus perhitungan UMP 2023
Dilansir dari laman Disnaker NTB, formula perhitungan UMP resmi naik menggunakan variabel Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi, dan indeks tertentu. Berikut formula perhitungannya:UM (Upah Minimum yang akan berjalan) = Upah Minimum tahun berjalan + penyesuaian nilai upah minimum
Penyesuaian nilai UM = inflasi + (pertumbuhan ekonomi x α).
Adapun α, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Disebutkan bahwa penentuan nilai α harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Adapun penetapan atas penyesuaian nilai perhitungan UMP resmi naik tidak boleh melebihi 10 persen.BACA JUGA : UMP dan UMK Jawa Barat 2023 Diperkirakan Naik 8 Persen, Berikut Informasi Selengkapnya