Berita , Nasional

UMP Resmi Naik Maksimal 10 Persen per 2023, Ini Estimasi Besaran Upah Minimum di 34 Provinsi

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
UMP Resmi Naik Maksimal 10 Persen per 2023, Ini Estimasi Besaran Upah Minimum di 34 Provinsi
UMP Resmi Naik Maksimal 10 Persen per 2023, Ini Estimasi Besaran Upah Minimum di 34 Provinsi
BACA JUGA : UMP dan UMK Jawa Barat 2023 Dinilai Melanggar Keputusan MK, Apindo Ungkap Dampak Bagi Pekerja dan Pengusaha

Rumus perhitungan UMP 2023

UMP resmi naik maksimal 10 persen
Rumus perhitungan UMP resmi naik maksimal 10 persen, ini caranya. (Foto: freepik.com)
Dilansir dari laman Disnaker NTB, formula perhitungan UMP resmi naik menggunakan variabel Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi, dan indeks tertentu. Berikut formula perhitungannya:

UM (Upah Minimum yang akan berjalan) = Upah Minimum tahun berjalan + penyesuaian nilai upah minimum

Penyesuaian nilai UM = inflasi + (pertumbuhan ekonomi x α).

Adapun α, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Disebutkan bahwa penentuan nilai α harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Adapun penetapan atas penyesuaian nilai perhitungan UMP resmi naik tidak boleh melebihi 10 persen.
BACA JUGA : UMP dan UMK Jawa Barat 2023 Diperkirakan Naik 8 Persen, Berikut Informasi Selengkapnya

Estimasi Besaran UMP 2023 Resmi Naik di 34 Provinsi di Indonesia

UMP resmi naik maksimal 10 persen
UMP resmi naik maksimal 10 persen, berikut estimasi UMP 2023 di 34 provinsi. Foto: Instagram/ kemnaker)
Dilansir dari Instagram @kemnaker, setiap daerah memiliki UMP yang berbeda-beda.
UMP daerah 2022 tertinggi adalah DKI Jakarta yakni Rp 4.641.854,00. Sementara UMP 2022 terendah adalah Jawa Tengah yakni Rp 1.812.935,43.
Ads Banner

BERITA TERKINI

VNL 2025: Jepang Tundukkan Turki dalam 5 Set, Trio Ishikawa-Wada-Yoshino Bersinar di Perempat ...

VNL 2025: Jepang Tundukkan Turki dalam 5 Set, Trio Ishikawa-Wada-Yoshino Bersinar di Perempat ...

Jumat, 25 Juli 2025
Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Kamis, 24 Juli 2025
Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Kamis, 24 Juli 2025
Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kamis, 24 Juli 2025
‎Dua Warga Kota Jogja Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Pelaku Bakal ...

‎Dua Warga Kota Jogja Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Pelaku Bakal ...

Kamis, 24 Juli 2025
PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

Kamis, 24 Juli 2025
Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kamis, 24 Juli 2025
Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Kamis, 24 Juli 2025
Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Kamis, 24 Juli 2025
Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Kamis, 24 Juli 2025