Berita , D.I Yogyakarta
Ungkap Kasus Narkoba, Polres Bantul Ringkus Puluhan Pengguna dan Pengedar Pil Koplo
HARIANE - Sebanyak 39 orang berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Bantul karena kasus peredaran dan penggunaan narkoba. Dari para pelaku, polisi turut menyita 4.055 butir pil koplo dan 0,47 gram sabu. Penangkapan ini merupakan hasil ungkap kasus dari bulan Januari-Maret 2024.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, dari 39 pelaku yang diamankan satu diantaranya merupakan seorang perempuan. Adapun rincian kasusnya tiga orang pengguna obat jenis narkotika, 16 orang pengguna obat psikotropika dan 20 orang pengedar obat berbahaya lainnya.
"Para pelaku rata-rata masih berusia produktif, antara 20 sampai 30 tahun," kata Jeffry dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin, 01, April, 2024.
Kemudian, lanjut Jeffry, para pelaku yang diamankan merupakan hasil ungkap kasus di 15 lokasi berbeda. Diantaranya, 4 kasus di Kapanewon Bantul, 3 di Kapanewon Kasihan, 7 kasus di Kapanewon Sewon, 2 di Kapanewon Banguntapan dan 2 di Kapanewon Jetis.
Lalu, 1 kasus di Kapanewon Pleret, 1 di Kapanewon Imogiri, 4 di Kapanewon Bambanglipuro, 2 kasus di Kapanewon Pandak, 3 kasus di Kapanewon Pajangan, 2 kasus di Kapanewon Kretek dan 4 kasus di Kapanewon Pundong.
"Kemudian ada tiga kasus yang berhasil diungkap di luar wilayah Kabupaten Bantul. Masing-masing satu kasus di Kota Yogyakarta, satu di Kabupaten Sleman dan satu di Kabupaten Kulonprogo," ungkapnya.
Terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang tersebut, Jeffry mengimbau kepada masyarakat agar jangan sekalipun berani mengkonsumsinya. Sebab, narkotika merupakan obat yang sangat berbahaya yang dapat merusak kesehatan tubuh.
"Narkotika bukan solusi mengatasi masalah, justru dengan mengonsumsi narkoba akan menambah masalah di kehidupan,"pungkasnya.****