Berita
Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi di Pontianak, Polda Kalbar : Negara Rugi 10 Miliar
Martina Herliana
Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi di Pontianak, Polda Kalbar : Negara Rugi 10 Miliar
HARIANE – Kasus penyelewengan BBM bersubsidi di Pontianak diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Rabu, 1 Juni 2022.
Dalam kasus penyelewengan BBM bersubsidi di Pontianak termasuk jenis solar. Polisi menetapkan 24 tersangka sepanjang Januari hingga Mei 2022.
Pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi di Pontianak tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kompol Yasir Ahmadi dalam konferensi pers yang diadakan di Pontianak.
Seperti yang dilansir dari Instagram @pnc_poldakalbar, menjelaskan bahwa ada 19 kasus penyelewengan BBM bersubsidi di Pontianak dengan 24 tersangka sepanjang mulai Januari hingga Mei 2022.
BACA JUGA : Kabar Terbaru Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pati, Polri Kembali Sita Kapal Tanker Bermuatan 152 Ton Solar“Pengungkapan ini sejak Januari hingga Mei 2022, yakni sebanyak 19 laporan polisi dan TKP (tempat kejadian perkara) di seluruh wilayah Kalbar. Sebanyak dua kasus sudah P-21 dan 17 kasus sedang dalam proses penyelidikan,” kata Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar Kompol Yasir Ahmadi.
Kasus penyelewengan BBM bersubsidi di Pontianak jenis solar
Sebanyak 19 TKP dan 24 orang dinyatakan terkait dengan penyelewengan BBM bersubsidi jenis Solar tersebut saat ini statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. “Dari sebanyak 24 orang tersangka itu, lima tersangka yang ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, sedangkan 19 tersangka ditangkap oleh Ditpolair dan Polres jajaran,” ujarnya. Selain 24 tersangka, diamankan pula barang bukti berupa BBM jenis solar sebanyak 54.180 liter, kemudian kapal motor satu unit, lima mobil jenis truk, 20 jenis kendaraan lainnya yang digunakan sebagai sarana angkut, serta barang bukti lainnya berupa mesin pompa, jerigen, drum, handphone, dan lain-lain. Lima orang tersangka yang diamankan Polda Kalbar merupakan satu komplotan mulai dari orang yang bertugas membeli BBM di SPBU, pengelola SPBU, serta pengepul BBM bersubsidi. “Adapun modus operasi para tersangka dalam melakukan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, diantaranya melakukan penimbunan solar untuk dijual kembali, kemudian menjual solar itu kepada pihak industri, pertambangan, dan termasuk membawa BBM bersubsidi itu tanpa dilengkapi dokumen,” tegasnya.
Tags