Berita
Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi di Pontianak, Polda Kalbar : Negara Rugi 10 Miliar
Martina Herliana
Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi di Pontianak, Polda Kalbar : Negara Rugi 10 Miliar
BACA JUGA : Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pati Terungkap, Polisi Amankan 499 Ribu Liter Solar Sebagai Barang BuktiPerhitungan kerugian negara, bahwa aktivitas penyelewengan BBM jenis solar di wilayah Kalbar mencapai 10 miliar. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta Kerja dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp.60 miliar. Pihaknya akan konsisten dalam melakukan penindakan dan penegakan hukum pada kasus penyelewengan BBM bersubsidi di Pontianak. ****
Tags