Berita , D.I Yogyakarta
Ungkap Kejanggalan Sistem Sirekap, Forum BEM DIY Tuntut KPU Laksanakan Pemungutan Suara Ulang
HARIANE - Menyoroti soal kejanggalan sistem Sirekap, Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-DIY menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang pada Pilpres maupun Pileg 2024.
Pasalnya, mereka mengklaim menemukan sejumlah anomali pada sistem penghitungan suara KPU di aplikasi Sirekap
Ketua II BEM DIY Akhmad Makarim Pramudita mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap proses rekapitulasi suara melalui tim IT pada sistem Sirekap dan pemilu2024.kpu.go.id.
Akhmad menyebut bahwa pihaknya menggunakan metode scraping (menggali informasi website) yang menurutnya informasinya bisa dipertanggungjawabkan.
"Tanggal 20 Februari KPU mengakui ada 1.223 TPS salah input rekapitulasi. Data itu kami peroleh dari sejumlah media. Padahal dari temuan kami pada hari Sabtu 17 Februari, ada kesalahan input data TPS rekapitulasi Pilpres di Sirekap KPU sebanyak 2.447," kata dia di acara konferensi pers di Banguntapan, Bantul, Rabu, 21 Februari 2024.
Akhmad mengatakan bahwa scraping dilakukan di sebanyak 150 ribu TPS yang tersebar di Indonesia. Menurutnya, kejanggalan sistem Sirekap berupa anomali data ini berpotensi terus bertambah karena proses scraping masih terus berjalan.
"Memang dari temuan kami terjadi penggelembungan data yang begitu besar. Jumlah yang ada di C1 nilainya berapa, setelah dilakukan scan di aplikasi Sirekap ternyata ada penambahan yang cukup besar," katanya.
Kemudian, Akhmad juga mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan jika terjadi kesalahan input data Sirekap. Di mana pada pemungutan suara presiden dan wakil presiden tidak bisa direvisi oleh anggota KPPS.
Sedangkan, untuk pemungutan suara pileg baik pusat, provinsi dan kabupaten bisa direvisi langsung oleh petugas KPPS.
"Kenapa berbeda? Kesalahan data digital ini bukan disebabkan oleh human error atau kesalahan sistem, tapi bersifat algoritmik. Patut diduga sistem KPU sudah direkayasa sejak awal untuk memenangkan calon tertentu," ucapnya.
Tak hanya itu, BEM DIY juga menyoroti sistem server Sirekap di luar negeri. Akhmad mengatakan, bahwa situs pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang lokasi server-nya di luar negeri. Lalu, penelurusan juga mendapati penyedia internet yang digunakan di situs tersebut merupakan milik perusahaan raksasa Alibaba.
"Penyimpanan data di luar negeri ini jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 pasal 20 ayat 2. Tentu ini sangat membahayakan data-data yang ada di dalamnya," katanya.