Berita

Update Kasus Gagal Ginjal Akut: Polri Dalami 3 Perusahaan Farmasi, Apa Saja?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Update Kasus Gagal Ginjal Akut: Polri Dalami 3 Perusahaan Farmasi, Apa Saja?
Update Kasus Gagal Ginjal Akut: Polri Dalami 3 Perusahaan Farmasi, Apa Saja?
HARIANE – Kasus gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak dibawah umur masih diselidiki hingga saat ini.
Tidak hanya menyeret BPOM dan Kemenkes, namun Polri ikut turun tangan untuk menangani kasus gagal ginjal akut pada anak.
Bahkan Polri sempat menyebutkan adanya kemungkinan unsur tindak pidana yang menyeret dua perusahaan Farmasi terkasit kasus gagal ginjal akut.
Namun secara mengejutkan pada Senin, 31 Oktober 2022 Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto menyebutkan bahwa jumlah perusahaan yang terkena unsur pidana kini bertambah.
Lantas, apa saja tiga perusahaan farmasi yang diduga terseret unsur pidana? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
BACA JUGA :
Update Fomepizole Obat Gangguan Ginjal Akut: Indonesia Hemat Rp 3,2 Miliar Berkat Jatah Donasi 200 Vial

3 Perusahaan Farmasi Terseret Unsur Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

gagal ginjal akut pada anak
BPOM sebut beberapa penyebab gagal ginjal akut pada anak. (Unsplash/Olga Kononenko)
Dilansir dari laman resmi Polda Metro Jaya, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
Awalnya, Polri menyebutkan ada dua perusahaan yang diselidiki. Namun, kini jumlah perusahaan yang diselidiki terkait kasus gangguan ginjal bertambah menjadi tiga perusahaan.
Sebetulnya ada tiga (perusahaan). Sementara ini ada tiga, kan kita mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa,” ujar Brigjen Pol Pipit Rismanto.
Brigjen Pol Pipit Rismanto melanjutkan bahwa dua dari tiga perusahaan farmasi yang tengah didalami penyidik merupakan rekomendasi oleh BPOM.
Iya satu (perusahaan) tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis tambahannya. Sedang didalami dulu, mohon sabar ya pasti dapat nih nanti kita transparan,” imbuhnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025