Berita
Update Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Rp 300 Ribu, Batal Setelah Direktur WSS Indonesia Diperiksa Kemnaker
Dyah Ayu Purwirasari
Update Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Rp 300 Ribu, Batal Setelah Direktur WSS Indonesia Diperiksa Kemnaker
HARIANE – Update Waroeng SS potong gaji karyawan, akhirnya surat edaran yang menyatakan pemotongan gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dibatalkan.
Artinya, dalam update Waroeng SS potong gaji karyawan, pekerja yang mendapatkan BSU tahun 2022 dari pemerintah tidak jadi dipotong gajinya sebesar Rp 300 ribu selama periode dua bulan seperti yang tercantum dalam surat edaran yang sempat viral tersebut.
Berita update Waroeng SS potong gaji karyawan yang dibatalkan ini disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) setelah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Direktur WSS Indonesia pada Kamis, 3 November 2022.
Disebutkan bahwa Direktur WSS telah secara sadar dan sepakat untuk tidak memotong gaji karyawan yang mendapatkan bantuan BSU.
BACA JUGA : Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU Rp 300 Ribu, Ini Respon Tegas Disnakertrans DIY
Update Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Sempat Jadi Polemik di Media Sosial
Kasus restoran Waroeng SS yang mengeluarkan kebijakan untuk memotong gaji karyawan penerima BSU sempat viral beberapa waktu lalu. Dalam surat tersebut disebutkan perusahaan akan memotong gaji karyawan penerima BSU sebesar Rp 300 ribu. Bagi yang menolak maka diminta untuk mengundurkan diri. Viralnya surat edaran resmi yang ditandatangani Direktur WSS Indonesia itupun langsung mendapatkan perhatian dari dinas terkait. Disnakertrans DIY langsung membentuk tim khusus yang terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial, dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksanaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan. Tim khusus ini pun telah melakukan pemeriksaan sejak Senin, 31 Oktober 2022. Pemeriksaan dilakukan terhdap Direktur WSS Indonesia untuk memeriksan dan memastikan perusahaan memenuhi peraturan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.BACA JUGA : Viral Surat Edaran Waroeng SS Potong Gaji Karyawan yang Terima BSU Rp 600 Ribu