Berita

Update Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Rp 300 Ribu, Batal Setelah Direktur WSS Indonesia Diperiksa Kemnaker

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Update Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Rp 300 Ribu, Batal Setelah Direktur WSS Indonesia Diperiksa Kemnaker
Update Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Rp 300 Ribu, Batal Setelah Direktur WSS Indonesia Diperiksa Kemnaker
HARIANEUpdate Waroeng SS potong gaji karyawan, akhirnya surat edaran yang menyatakan pemotongan gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dibatalkan.
Artinya, dalam update Waroeng SS potong gaji karyawan, pekerja yang mendapatkan BSU tahun 2022 dari pemerintah tidak jadi dipotong gajinya sebesar Rp 300 ribu selama periode dua bulan seperti yang tercantum dalam surat edaran yang sempat viral tersebut.
Berita update Waroeng SS potong gaji karyawan yang dibatalkan ini disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) setelah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Direktur WSS Indonesia pada Kamis, 3 November 2022.
Disebutkan bahwa Direktur WSS telah secara sadar dan sepakat untuk tidak memotong gaji karyawan yang mendapatkan bantuan BSU.
BACA JUGA : Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU Rp 300 Ribu, Ini Respon Tegas Disnakertrans DIY

Update Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Sempat Jadi Polemik di Media Sosial

Update waroeng ss potong gaji karyawan
Direktur WSS Indonesia telah memenuhi panggilan untuk diperiksa tim khusus Pengawas Ketenagakerjaan pada Kamis, 3 November 2022. (Foto: Instagram/yoyokhw)
Kasus restoran Waroeng SS yang mengeluarkan kebijakan untuk memotong gaji karyawan penerima BSU sempat viral beberapa waktu lalu.
Dalam surat tersebut disebutkan perusahaan akan memotong gaji karyawan penerima BSU sebesar Rp 300 ribu. Bagi yang menolak maka diminta untuk mengundurkan diri. 
Viralnya surat edaran resmi yang ditandatangani Direktur WSS Indonesia itupun langsung mendapatkan perhatian dari dinas terkait.
Disnakertrans DIY langsung membentuk tim khusus yang terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial, dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksanaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan.
Tim khusus ini pun telah melakukan pemeriksaan sejak Senin, 31 Oktober 2022. Pemeriksaan dilakukan terhdap Direktur WSS Indonesia untuk memeriksan dan memastikan perusahaan memenuhi peraturan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
BACA JUGA : Viral Surat Edaran Waroeng SS Potong Gaji Karyawan yang Terima BSU Rp 600 Ribu
Update waroeng ss potong gaji karyawan
Kemnaker sebut BSU merupakan hak karyawan untuk meningkatkan daya beli di tengah kenaikan harga. (Foto: Instagram/yoyokhw)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Viral Video Detik-detik Pesawat Kecil Jatuh di Ciampea Bogor

Viral Video Detik-detik Pesawat Kecil Jatuh di Ciampea Bogor

Minggu, 03 Agustus 2025
Ruang Sunyi Program Silent Reading di Tengah Riuhnya FSY2025

Ruang Sunyi Program Silent Reading di Tengah Riuhnya FSY2025

Minggu, 03 Agustus 2025
Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Minggu, 03 Agustus 2025
Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Minggu, 03 Agustus 2025
Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Minggu, 03 Agustus 2025
APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025