Berita , D.I Yogyakarta , Pilihan Editor

Urus Sendiri Akte Kelahiran Anak, Gampang Loh! Berikut Caranya

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Urus Sendiri Akte Kelahiran Anak, Gampang Loh! Berikut Caranya
Setiap anak mempunyai hak yang sama untuk mempunyai Akta Kelahiran (Foto: pexels/rene asmussen)
HARIANE – Akta Kelahiran adalah salah satu dokumen yang sangat penting bagi setiap orang. Akta Kelahiran menjadi bukti yang sah mengenai peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Untuk syarat dan cara buat Akta Kelahiran terbaru bisa dilihat di artikel berikut ini.
Memiliki Akta Kelahiran merupakan hak setiap anak yang lahir. Dengan memiliki dokumen ini, keberadaan dan status seseorang akan diakui oleh negara.
Seseorang yang tidak memiliki Akta Kelahiran dikhawatirkan kurang terlindungi keberadaanya oleh negara, kurang terjamin masa depannya, kesulitan dalam mengakses pelayanan publik dan rentan terhadap tindakan kriminalitas seperti perdagangan dan perkawinan anak usia dini.
Namun yang menjadi persoalan, sebagian orang menganggap bahwa cara membuat Akta Kelahiran merupakan suatu hal yang rumit. Hal itu dikarenakan terbatasnya akses informasi yang diperoleh.
BACA JUGA : Cara Urus Jamkesos Cukup Mudah, Begini Langkah dan Prosedurnya
Akta Kelahiran memuat nama, tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, nama orang tua dan pekerjaan orang tua. Dokumen ini biasanya akan sangat diperlukan untuk melengkapi persyaratan dokumen untuk masuk sekolah.
Mulai saat memasuki TK hingga Perguruan Tinggi, melamar pekerjaan, pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak), pencatatan perkawinan, pengurusan beasiswa dan sebagainya. Oleh sebab itu, perlu diperhatikan dengan baik prosedur dan cara buat Akta Kelahiran yang terbaru berikut ini.
Dikutip dari laman Disdukcapil Kabupaten Bantul, berikut ini syarat-syarat yang diperlukan untuk melengkapi cara buat Akta Kelahiran terbaru.
1. Surat keterangan kelahiran dari bidan atau dokter atau penolong kelahiran.
2. Surat keterangan kelahiran dari desa setempat.
3. Fotokopi surat nikah atau Akta Perkawinan orang tua.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua.
5. Fotokopi KTP Elektronik orang tua.
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Seru! Ratusan Kuda Adu Kencang di Ajang Indonesia's Horse Racing Cup 2025

Seru! Ratusan Kuda Adu Kencang di Ajang Indonesia's Horse Racing Cup 2025

Senin, 16 Juni 2025
Panen Perdana Kopi Robusta Lereng Merapi, Kementan Dukung Pengembangan Komoditas Kopi di Sleman

Panen Perdana Kopi Robusta Lereng Merapi, Kementan Dukung Pengembangan Komoditas Kopi di Sleman

Senin, 16 Juni 2025
Menkop Ungkap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 3 Daerah Belum Maksimal, Begini ...

Menkop Ungkap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 3 Daerah Belum Maksimal, Begini ...

Minggu, 15 Juni 2025
Menteri Koperasi Resmikan 3 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sleman

Menteri Koperasi Resmikan 3 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sleman

Minggu, 15 Juni 2025
Keren! Kalurahan Wukirsari Bantul Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis Intelektual oleh Kemhum

Keren! Kalurahan Wukirsari Bantul Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis Intelektual oleh Kemhum

Minggu, 15 Juni 2025
Dituding Tak Dampingi Jemaah Haji saat Pesawat Delay 6 Jam, Begini Penjelasan PPIH

Dituding Tak Dampingi Jemaah Haji saat Pesawat Delay 6 Jam, Begini Penjelasan PPIH

Minggu, 15 Juni 2025
Kabar Duka, Musisi dan Penyiar Gustiwiw Meninggal Dunia

Kabar Duka, Musisi dan Penyiar Gustiwiw Meninggal Dunia

Minggu, 15 Juni 2025
Ini Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 16 Juni 2025, Cek Yuk!

Ini Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 16 Juni 2025, Cek Yuk!

Minggu, 15 Juni 2025
Catat! Ini Rincian Harga Emas Antam Hari ini Minggu 15 Juni 2025

Catat! Ini Rincian Harga Emas Antam Hari ini Minggu 15 Juni 2025

Minggu, 15 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 15 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 15 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 15 Juni 2025