Berita , D.I Yogyakarta , Pilihan Editor

Urus Sendiri Akte Kelahiran Anak, Gampang Loh! Berikut Caranya

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Urus Sendiri Akte Kelahiran Anak, Gampang Loh! Berikut Caranya
Setiap anak mempunyai hak yang sama untuk mempunyai Akta Kelahiran (Foto: pexels/rene asmussen)
HARIANE – Akta Kelahiran adalah salah satu dokumen yang sangat penting bagi setiap orang. Akta Kelahiran menjadi bukti yang sah mengenai peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Untuk syarat dan cara buat Akta Kelahiran terbaru bisa dilihat di artikel berikut ini.
Memiliki Akta Kelahiran merupakan hak setiap anak yang lahir. Dengan memiliki dokumen ini, keberadaan dan status seseorang akan diakui oleh negara.
Seseorang yang tidak memiliki Akta Kelahiran dikhawatirkan kurang terlindungi keberadaanya oleh negara, kurang terjamin masa depannya, kesulitan dalam mengakses pelayanan publik dan rentan terhadap tindakan kriminalitas seperti perdagangan dan perkawinan anak usia dini.
Namun yang menjadi persoalan, sebagian orang menganggap bahwa cara membuat Akta Kelahiran merupakan suatu hal yang rumit. Hal itu dikarenakan terbatasnya akses informasi yang diperoleh.
BACA JUGA : Cara Urus Jamkesos Cukup Mudah, Begini Langkah dan Prosedurnya
Akta Kelahiran memuat nama, tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, nama orang tua dan pekerjaan orang tua. Dokumen ini biasanya akan sangat diperlukan untuk melengkapi persyaratan dokumen untuk masuk sekolah.
Mulai saat memasuki TK hingga Perguruan Tinggi, melamar pekerjaan, pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak), pencatatan perkawinan, pengurusan beasiswa dan sebagainya. Oleh sebab itu, perlu diperhatikan dengan baik prosedur dan cara buat Akta Kelahiran yang terbaru berikut ini.
Dikutip dari laman Disdukcapil Kabupaten Bantul, berikut ini syarat-syarat yang diperlukan untuk melengkapi cara buat Akta Kelahiran terbaru.
1. Surat keterangan kelahiran dari bidan atau dokter atau penolong kelahiran.
2. Surat keterangan kelahiran dari desa setempat.
3. Fotokopi surat nikah atau Akta Perkawinan orang tua.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua.
5. Fotokopi KTP Elektronik orang tua.
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Prediksi Laga Alter Ego Esports vs Geek Fam MPL ID S13, Misi Bounce ...

Prediksi Laga Alter Ego Esports vs Geek Fam MPL ID S13, Misi Bounce ...

Minggu, 05 Mei 2024 15:13 WIB
UGM Buka Kuota 1.010 Calon Mahasiswa untuk 26 Prodi Jalur IUP

UGM Buka Kuota 1.010 Calon Mahasiswa untuk 26 Prodi Jalur IUP

Minggu, 05 Mei 2024 15:11 WIB
Prediksi Laga Dewa United Esports vs EVOS Glory MPL ID S13, Mampukah Skuad ...

Prediksi Laga Dewa United Esports vs EVOS Glory MPL ID S13, Mampukah Skuad ...

Minggu, 05 Mei 2024 14:52 WIB
Jadwal MPL ID S13 Week 7 Hari Ketiga, Harapan Lolos Playoff Menipis Bagi ...

Jadwal MPL ID S13 Week 7 Hari Ketiga, Harapan Lolos Playoff Menipis Bagi ...

Minggu, 05 Mei 2024 14:36 WIB
Kecelakaan di Pakem Sleman, Seorang Pemotor Tewas Ditabrak Mobil Jeep

Kecelakaan di Pakem Sleman, Seorang Pemotor Tewas Ditabrak Mobil Jeep

Minggu, 05 Mei 2024 14:24 WIB
Jadi Presiden, 3 Warga Playen Berangkat Ke Jakarta Jalan Kaki Temui Prabowo Subianto

Jadi Presiden, 3 Warga Playen Berangkat Ke Jakarta Jalan Kaki Temui Prabowo Subianto

Minggu, 05 Mei 2024 13:32 WIB
Kena Apes! Niat Jual Motor, Warga Bojonegoro Jawa Timur Kena Tipu di Bantul

Kena Apes! Niat Jual Motor, Warga Bojonegoro Jawa Timur Kena Tipu di Bantul

Minggu, 05 Mei 2024 13:25 WIB
Hingga Bulan April, Bupati Gunungkidul Pecat 3 ASN

Hingga Bulan April, Bupati Gunungkidul Pecat 3 ASN

Minggu, 05 Mei 2024 12:10 WIB
JCW Ingatkan Kepatuhan LHKPN Bagi Calon Legisltor Terpilih di DIY

JCW Ingatkan Kepatuhan LHKPN Bagi Calon Legisltor Terpilih di DIY

Minggu, 05 Mei 2024 11:46 WIB
Tersangka Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 05 Mei 2024 11:28 WIB