Vaksin Booster Wajib Bagi ASN Purbalingga, Dipercepat Hingga Akhir Maret 2022
HARIANE - Vaksin Booster wajib bagi ASN Purbalingga, dan hal tersebut sedang dipercepat oleh pemerintahan daerah Purbalingga pada Maret 2022 ini sebagai tindakan pencegahan penularan Covid-19.
Pengupayaan Vaksin Booster wajib bagi ASN Purbalingga dan disampaikan langsung dalam forum resmi oleh Sekretaris Daerah Purbalingga, Herni Sulasti pada hari Kamis, 17 Maret 2022.
Dikutip dari laman Pemerintah Purbalingga, percepatan Vaksin Booster wajib bagi ASN Purbalingga untuk mencegah resiko tinggi angka penularan Covid-19. Booster juga dilaksanakan untuk mempersempit laju varian Omicron.
"Vaksinasi menjadi kunci menekan angka kematian, data pasien yang meninggal akibat Omicron 69 persen belum mendapatkan vaksin lengkap. Untuk itu percepatan dan capaian vaksinasi sangat menentukan,” ujar Herni Sulastri dalam sebuah forum.
BACA JUGA : Simak Cara Buat KIA di Purbalingga Tahun 2022 Lewat Aplikasi Optima, Lengkap dengan Syarat PembuatannyaMenurut data yang disampaikan Dinas Kesehatan Purbalingga per 15 Maret 2022, telah terjadi kasus aktif sebanyak 51 orang.Kemudian, sebanyak 29 orang dirawat, 22 orang mengisolasi diri, 20 orang sembuh dan 1 orang meninggal dunia. Sedangkan, menurut Dinas Informasi dan Komunikasi Purbalingga, data yang terbaru pada hari Rabu, 16 Maret 2022, terjadi adanya penambahan kasus aktif menjadi 53 orang, 32 orang dirawat, penurunan pada isolasi mandiri menjadi 21 orang, dan penambahan kasus meninggal menjadi 2 orang. Adapun yang sembuh mengalami kenaikan sebanyak 6 orang dari 20 kasus sebelumnya. “Laporan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Purbalingga, Tanggal 16 Maret 2022. Mari untuk selalu menjaga kesehatan, selalu menerapkan Protokol Kesehatan di manapun anda berada dengan cara; Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas,” tulis akun Instagram Dinas Informasi dan Komunikasi Purbalingga. Vaksinasi dosis pertama telah mencapai 89,24 persen, dosis kedua 79,69 persen dan dosis ketiga yaitu baru 4,22 persen. Vaksin booster wajib bagi ASN Purbalingga terus dilakukan agar angka vaksinasi dosis tiga kian meningkat. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022, Kabupaten Purbalingga telah memasuki PPKM Level 2 di Jawa Tengah. Selain Purbalingga yang telah memasuki status PPKM Level 2, terdapat Kabupaten Banjarnegara, Rembang, Kudus, Kebumen, Jepara, Grobogan, Brebes dan Blora. Berita tersebut menjadikan vaksin booster wajib bagi ASN Purbalingga, menurut surat edaran nomor 098/4442 tertanggal 8 Maret 2022. Vaksinasi booster dilakukan di seluruh Puskesmas, Rumah sakit, hingga Klinik yang telah terjadwal.**** (Kontributor: Rizky Riawan Nursatria)
1