Berita , Jabodetabek

Viral, Pesan Daging Sapi Dikasih Babi di Sebuah Restoran, Salah Siapa, Ini Tanggapan Kementerian Agama

profile picture Edmundus Roke Wea
Edmundus Roke Wea
Daging Sapi Dikasih Babi
Fenomena pesan daging sapi dikasih babi, jadi topik hangat akhir-akhir ini di media sosial. (Ilustrasi:Freepik/KamranAydinov)

"Buat yang muslim kalau udah tau resto yang mau didatangi menjual menu pork dan alkohol sebaiknya tidak usah makan disana, kayak nggak ada resto halal aja. Kalau masih nekat ya dosa ditanggung sendiri", komentar akun @kopicokelat.

"lah bukan masalah alkoholnya blok, lu itu salah karena gak sesuai request untuk ganti ke beef. GITU DOANG. gausah pake "ini dia jg pesen alkohol kok" LAH GA RELEVANN COK", tulis akun @drownwithinstar.

"Berdamai saja. Jadikan pelajaran supaya jadi manusia lebih bijaksana", komentar akun@orphcdme.

Tanggapan Kementerian Agama Mengenai Pesan Daging Sapi Dikasih Babi: Pentingnya Jaminan Produk Halal

Fenomena pesan daging sapi dikasih babi, jadi topik hangat akhir-akhir ini di media sosial. (Ilustrasi:Freepik/KamranAydinov)
 

Persoalan pesan daging sapi dikasih babi terdengar sampai Kementerian Agama RI.

Dilansir dari laman Kemenag, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham mengingatkan masyarakat tentang pentingnya jaminan produk halal (JPH).

Aqil menyatakan bahwa BPJPH sudah menurunkan tim pengawasan ke restoran tersebut dan restoran tersebut tidak memiliki sertifikat halal.

Restoran itu juga tidak terdaftar pada Sihalal yang merupakan sistem layanan sertifikasi halal BPJPH. Selain itu, Aqil juga mengatakan menu yang ada dalam resto tersebut memang menawarkan menu nonhalal dan minuman beralkohol.

Oleh karena itu Aqil Irham mengingatkan pentingnya penerapan jaminan produk halal. Aqil pun meminta sebaiknya konsumen memperhatikan menu pada restoran yang akan didatangi.

"Konsumen Muslim hendaknya memastikan terlebih dahulu status kehalalan produk yang akan dikonsumsi. Caranya, dengan memastikan apakah produk yang akan dikonsumsi tersebut sudah bersertifikat halal ataukah belum," kata Aqil.

"Tetapi, jika memang produk berasal dari bahan non-halal, tentu dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Di situlah pentingnya pelaku usaha wajib memberikan keterangan tidak halal pada produk non-halal," lanjut Aqil.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025