Berita , Jabodetabek
Viral, Pesan Daging Sapi Dikasih Babi di Sebuah Restoran, Salah Siapa, Ini Tanggapan Kementerian Agama
Menurut Aqil, berdasarkan pasal 149 PP menyatakan bahwa pelanggaran terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal dikenakan sanksi administratif bagi pelaku usaha.
Pemberlakuan mengenai saknsi ini akan mulai diterapkan pada Oktober 2024. Oleh karena itu pelaku usaha segera melaksanakan apa-apa yang menjadi kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.
Topik hangat mengenai pesan daging sapi dikasih babi menjadikan pelajaran bahwa perlu kehati-hatian dalam memilih tempat makan yang sesuai.
Bagi para para pelaku usaha yang belum menerapkan status halal dan nonhalal pada usahanya segera membuat dan menerapkan sesuai peraturan yang berlaku.
Semoga kasus pesan daging sapi dikasih babi dijadikan pengalaman, agar kasus serupa tidak terjadi lagi karena kesadaran masing-masing pihak baik pelaku usaha maupun para pelanggan.****