Berita

Viral Pilkades Narukan Dimenangkan Sepupu Gus Baha, Viral Yel-yel Duit Ora Payu Iringi Arak-arakan

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Viral Pilkades Narukan Dimenangkan Sepupu Gus Baha, Viral Yel-yel Duit Ora Payu Iringi Arak-arakan
Viral Pilkades Narukan Dimenangkan Sepupu Gus Baha, Viral Yel-yel Duit Ora Payu Iringi Arak-arakan
Pilkades ini diikuti oleh 42 desa dan 2 desa PAW (Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu). Total kandidat yang berebut kursi Kepala Desa ada 94 orang dengan Daftar Pemilik Tetap (DPT) sebanyak 74.346 orang.
BACA JUGA : Video Viral dari Brebes, Seorang Ibu Diamankan Polisi Setelah Gorok Leher Anaknya Hingga Meninggal

Ancaman Hukuman Pidana Bagi Kandidat Pemilu yang Melakukan Politik Uang

pilkades Narukan
Praktek politik uang bisa dipidanakan dengan hukuman penjara dan denda puluhan juta Rupiah. (Foto: Pixabay/sajinka2)
Sementara itu, viralnya video kemenangan Gus Faruq di pilkades Narukan ini membuka mata bahwa fenomena politik uang masih terjadi di lingkungan proses pemilu di Indonesia, tidak terkecuali di tingkat Desa.
Padahal, soal politik uang alias memberikan sejumlah uang untuk melancarkan jalan kandidat memenangkan pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum dengan ancaman hukuman pidana.
Disebutkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 523 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.
Sedangkan ayat (2) menyatakan apabila memberikan uang atau materi lainnya pada periode Masa Tenang, maka hukuman penjaranya maksimal 4 tahun dengan denda paling banyak Rp 48 juta.
BACA JUGA : Jadwal Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan, Berikut Pernyataan Tegas Jokowi Memastikan Tidak Akan Ada Penundaan
Pasal 523 ayat (3) menyebut bahwa memberikan uang atau materi pada hari pemungutan suara maka bisa dipidana paling lama 3 tahun, dan denda maksimal Rp36 juta.
Fenomena pilkades Narukan yang viral di media sosial, seakan membuktikan bahwa tidak semua masyarakat bisa dibutakan hak pilihnya dengan sejumlah uang. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Menuju Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Mulai Proses Pembentukan Panwascam

Menuju Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Mulai Proses Pembentukan Panwascam

Rabu, 24 April 2024 13:09 WIB
Kejati DIY Eksekusi Pidana Denda Uang Tunai Sebesar 12 Miliar dari Kasus Terpidana ...

Kejati DIY Eksekusi Pidana Denda Uang Tunai Sebesar 12 Miliar dari Kasus Terpidana ...

Rabu, 24 April 2024 13:04 WIB
Sosialisasikan Program Padat Karya, Disnakertrans Bantul Minta Masyarakat Taat Aturan

Sosialisasikan Program Padat Karya, Disnakertrans Bantul Minta Masyarakat Taat Aturan

Rabu, 24 April 2024 10:25 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 24 April 2024 Turun Rp 5.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 24 April 2024 Turun Rp 5.000 per ...

Rabu, 24 April 2024 09:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 24 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 24 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 24 April 2024 09:39 WIB
Jadwal SIM Keliling Bogor April 2024, Kini Hadir hingga Minggu

Jadwal SIM Keliling Bogor April 2024, Kini Hadir hingga Minggu

Rabu, 24 April 2024 09:33 WIB
Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia 24-25 April 2024, Cek Informasinya di ...

Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia 24-25 April 2024, Cek Informasinya di ...

Rabu, 24 April 2024 09:21 WIB
Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 24-26 April 2024, Begini Kata BMKG

Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 24-26 April 2024, Begini Kata BMKG

Rabu, 24 April 2024 08:48 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Medan 24 April 2024, Wilayah Ini Akan Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Medan 24 April 2024, Wilayah Ini Akan Terdampak

Rabu, 24 April 2024 08:21 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 24 April 2024, Melanda ULP Berikut

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 24 April 2024, Melanda ULP Berikut

Rabu, 24 April 2024 08:21 WIB