Berita , D.I Yogyakarta
Vonis Pelaku Pemerkosaan Anak Difabel di Bantul Lebih Ringan, Orang Tua Korban Kecewa
HARIANE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku pemerkosaan anak difabel di Bantul jauh dari tuntutan JPU Kejari Bantul.
Putusan tersebut menimbulkan kekecewaan terhadap orang tua korban.
Untuk diketahui tersangka BW (52) melakukan pemerkosaan anak difabel di Bantul inisial KIW (12) pada 23 September 2022 lalu.
Peristiwa yang terjadi di Panggungharjo Kapanewon Sewon itu berawal saat korban menaruh sepeda di depan rumah BW.
Pada saat yang bersamaan BW menarik paksa tangan korban dan membawa ke pekarangan samping rumah.
Saat itu korban sempat melawan dengan cara mendorong badan tersangka, namun tangan korban dipukul dengan tangan BW hingga terjadilah peristiwa persetubuhan terhadap KIW sekitar pukul 13.30 WIB.
Usai peristiwa itu yang disusul dengan laporan ibu korban, kepolisian melakukan penyelidikan dan pada 26 September 2022 tersangka yang merupakan tetangga korban dapat diamankan.
Dari kejadian itu, sidang vonis yang diselenggarakan Majelis Hakim PN Bantul dalam pada Kamis, 27 April 2023 memutuskan tersangka BW dihukum pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp6 juta subsider enam bulan penjara.
Hakim menyebut bahwa BW terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menyatakan terdakwa BW tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana dakwaan primair penuntut umum," kata hakim Kurniawan Wijonarko.
Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar restitusi kepada Anak Korban KIW melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp13.042.500.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bantul yang menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp60 juta subsider delapan bulan kurungan.