Berita , Nasional

Vonis Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD: PN Jakpus Buat Sensasi Berlebihan

profile picture Tim Red 1
Tim Red 1
vonis penundaan pemilu 2024
Mahfud MD (Foto: Instagram/mohmahfudmd)

HARIANE - Vonis penundaan pemilu 2024 yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menuai berbagai sorotan.

Tak terkecuali dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD.

Menurutnya PN Jakpus membuat sensasi berlebihan dengan vonis penundaan pemilu 2024 tersebut.

Melalui akun Instagram pribadinya, Mahfud MD mengaku tak habis pikir Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa divonis kalah atas gugatan Partai Prima dalam perkara perdata oleh PN Jakpus.

Vonis Penundaan Pemilu 2024

Diberitakan, PN Jakpus memenangkan gugatan Partai Prima yang dibacakan pada Kamis, 2 Maret 2023.

Dalam salinan putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh T. Oyong dengan hakim anggota Dominggus Silaban dan H Bakri juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 Juta.

Dalam gugatan Partai Prima merasa dirugikan saat verifikasi administrasi partai politik oleh KPU yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Parta Politik Calon Peserta Pemilu.

Akibatnya partai berlambang bintang kuning tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.

Namun dalam pencermatan oleh Partai Prima, dokumen yang dinyatakan TMS tersebut juga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Sehingga dalam gugatan Partai Prima menyebut KPU tidak teliti dalam memverifikasi, sehingga membuat keanggotaan partai ini di 22 provinsi dinyatakan TMS.

Dalam putusannya, majelis hakim memang tidak secara terang menyebutkan tentang penundaan pemilu 2024.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025