Berita , Nasional
Vonis Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD: PN Jakpus Buat Sensasi Berlebihan
HARIANE - Vonis penundaan pemilu 2024 yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menuai berbagai sorotan.
Tak terkecuali dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD.
Menurutnya PN Jakpus membuat sensasi berlebihan dengan vonis penundaan pemilu 2024 tersebut.
Melalui akun Instagram pribadinya, Mahfud MD mengaku tak habis pikir Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa divonis kalah atas gugatan Partai Prima dalam perkara perdata oleh PN Jakpus.
Vonis Penundaan Pemilu 2024
Diberitakan, PN Jakpus memenangkan gugatan Partai Prima yang dibacakan pada Kamis, 2 Maret 2023.
Dalam salinan putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh T. Oyong dengan hakim anggota Dominggus Silaban dan H Bakri juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 Juta.
Dalam gugatan Partai Prima merasa dirugikan saat verifikasi administrasi partai politik oleh KPU yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Parta Politik Calon Peserta Pemilu.
Akibatnya partai berlambang bintang kuning tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.
Namun dalam pencermatan oleh Partai Prima, dokumen yang dinyatakan TMS tersebut juga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Sehingga dalam gugatan Partai Prima menyebut KPU tidak teliti dalam memverifikasi, sehingga membuat keanggotaan partai ini di 22 provinsi dinyatakan TMS.
Dalam putusannya, majelis hakim memang tidak secara terang menyebutkan tentang penundaan pemilu 2024.