HARIANE – Vonis Teddy Minahasa telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023 yang memberikan hukuman penjara seumur hidup.
Teddy Minahasa adalah mantan Kapolda Sumatra Barat yang terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Dalam kasus narkoba Teddy Minahasa, ia memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat kemudian diganti dengan tawas.
Tidak sendiri, sejumlah nama juga ikut terseret dalam kasus ini. Bahkan, beberapa di antaranya berasal dari tubuh Polri.
Di antaranya yaitu AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir.
Vonis Teddy Minahasa Lebih Ringan dari Tuntutan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Hakim Ketua Jon Arman Saragih menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” ujar Hakim Ketua seperti dikutip dari PMJ News.
Begitu vonis Teddy Minahasa dibacakan, sorakan pengunjung sidang terdengar menggema di seluruh ruangan.
Hal ini terjadi lantaran vonis yang dijatuhkan kepada mantan Kapolda Sumatra Barat itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Ben Joshua Bantah Tersangkut Kasus Narkoba
Selama Tahun 2021, 37 Warga Akses Layanan Rehabilitasi Narkoba BNNK Bantul
Benarkah Ganja Bisa Menangkal Corona? Ini Jawabannya
Rizky Nazar Bebas, Berikut Kabar Terbaru Kekasih Syifa Hadju Usai Terjerat Kasus Narkoba
BERITA TERKINI

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo
