Berita , D.I Yogyakarta
Warga Tolak Pengosongan Rumah untuk Penataan Stasiun Lempuyangan oleh PT KAI

Dalam pemberitaan sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa kewenangan terkait urusan tanah ada di tangan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi.
Diketahui GKR Mangkubumi menjabat sebagai Penghageng Daru Dana Suyasa dengan ketugasan pengelolaan aset Kasultanan Ngayogyakarta.
“Wah itu aku ra ngerti e, sing ngerti kan Mangkubumi itu, ojo takon aku (wah saya tidak tahu, yang tahu Mangkubumi, jangan tanya saya),” kata Sri Sultan.
Sri Sultan mengaku tidak mengetahui duduk perkara sengketa lahan di kawasan Stasiun Lempuyangan. Meski demikian ia meminta masalah tersebut untuk diselesaikan.
Pihaknya pun menyerahkan semua ke GKR Mangkubumi selaku pemilik wewenang untuk mempertemukan pihak dari PT KAI dan warga.
“Ya coba nanti kita selesaikan, bagaimana pun harus selesai itu kalau ada masalah. Tapi saya belum tahu kepastiannya,” katanya.
Disinggung mengenai pernyataan warga yang rela melepaskan tempat tinggalnya jika ia yang meminta, Sri Sultan belum dapat memberikan tanggapan lebih dalam.
“Ya nanti, ya nggak semudah itu. Karena mungkin juga PT KAI juga merasa punya hak karena selama ini mereka yang me-maintance, kan gitu,” tandasnya.****