Berita , D.I Yogyakarta

Wisatawan Jakarta Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gondomanan, Pelaku Mengaku Sering Melakukan Aksinya

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Wisatawan Jakarta Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gondomanan, Pelaku Mengaku Sering Melakukan Aksinya
Pelaku pelecehan seksual di Gondomanan diamankan di Polresta Yogyakarta usai dilaporkan Ayah kandung korban. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Seorang wisatawan asal Jakarta menjadi korban pelecehan seksual di Gondomanan, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta pada Sabtu, 25 November 2023.

Korban mendapat perlakuan yang tidak senonoh ketika sedang menonton pertunjukan kabaret di Ngupasan, Gondomanan.

Pelaku pelecehan seksual diketahui berinisial AY (25) asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dan harus berhadapan dengan Polresta Yogyakarta. 

Kasubnit PPA Polresta Yogyakarta, Ipda Sri Devi mengungkapkan pelaku melakukan pelecehan seksual bukan hanya satu kali. Kebanyakan tindakan pelaku dilakukan saat berada di keramaian.

“Pelaku mengaku kecanduan film porno. Makanya dia sampai nekat melakukan hal itu sampai beberapa kali,” ujar Devi saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta pada Rabu, 29 November 2023.

Pada Sabtu lalu, tindakan keji itu dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur berinisial AS (17) yang merupakan wisatawan asal Jakarta.

“Saat nonton, korban merasakan ada benda yang menempel di belakang. Saat berbalik, korban melihat pelaku sedang menempelkan alat kelamin ke bagian tubuhnya,” ujar Devi.

Korban pelecehan seksual di Yogyakarta yang menyadari dilecehkan kemudian berteriak.  AY pun sempat dikeroyok massa yang berada di lokasi kejadian.

Ayah korban yang juga berada di lokasi kemudian mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Yogyakarta.

Sudah Berulang Kali, Baru Kali Ini Pelaku Pelecehan Seksual di Gondomanan Ketahuan

Pelaku mengaku sudah melakukan beberapa kali pelecehan seksual di keramaian. Tahun ini, ia mengaku sudah melakukan tindakan serupa sebanyak dua kali, namun baru kali ini ketahuan.

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Selasa, 22 Juli 2025
Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selasa, 22 Juli 2025
Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Selasa, 22 Juli 2025
Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Selasa, 22 Juli 2025
Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Selasa, 22 Juli 2025
Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Selasa, 22 Juli 2025
22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

Selasa, 22 Juli 2025
Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Selasa, 22 Juli 2025
Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Selasa, 22 Juli 2025
Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Selasa, 22 Juli 2025