Berita , D.I Yogyakarta

Wisatawan Jakarta Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gondomanan, Pelaku Mengaku Sering Melakukan Aksinya

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Wisatawan Jakarta Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gondomanan, Pelaku Mengaku Sering Melakukan Aksinya
Pelaku pelecehan seksual di Gondomanan diamankan di Polresta Yogyakarta usai dilaporkan Ayah kandung korban. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Seorang wisatawan asal Jakarta menjadi korban pelecehan seksual di Gondomanan, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta pada Sabtu, 25 November 2023.

Korban mendapat perlakuan yang tidak senonoh ketika sedang menonton pertunjukan kabaret di Ngupasan, Gondomanan.

Pelaku pelecehan seksual diketahui berinisial AY (25) asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dan harus berhadapan dengan Polresta Yogyakarta. 

Kasubnit PPA Polresta Yogyakarta, Ipda Sri Devi mengungkapkan pelaku melakukan pelecehan seksual bukan hanya satu kali. Kebanyakan tindakan pelaku dilakukan saat berada di keramaian.

“Pelaku mengaku kecanduan film porno. Makanya dia sampai nekat melakukan hal itu sampai beberapa kali,” ujar Devi saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta pada Rabu, 29 November 2023.

Pada Sabtu lalu, tindakan keji itu dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur berinisial AS (17) yang merupakan wisatawan asal Jakarta.

“Saat nonton, korban merasakan ada benda yang menempel di belakang. Saat berbalik, korban melihat pelaku sedang menempelkan alat kelamin ke bagian tubuhnya,” ujar Devi.

Korban pelecehan seksual di Yogyakarta yang menyadari dilecehkan kemudian berteriak.  AY pun sempat dikeroyok massa yang berada di lokasi kejadian.

Ayah korban yang juga berada di lokasi kemudian mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Yogyakarta.

Sudah Berulang Kali, Baru Kali Ini Pelaku Pelecehan Seksual di Gondomanan Ketahuan

Pelaku mengaku sudah melakukan beberapa kali pelecehan seksual di keramaian. Tahun ini, ia mengaku sudah melakukan tindakan serupa sebanyak dua kali, namun baru kali ini ketahuan.

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Nilai IPM di Gunungkidul Masih Belum Penuhi Target, Ini Langkah DPRD

Nilai IPM di Gunungkidul Masih Belum Penuhi Target, Ini Langkah DPRD

Selasa, 29 April 2025
Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul

Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul

Selasa, 29 April 2025
BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon

BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Pemkab All Out Bela Mbah Tupon

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Pemkab All Out Bela Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Tiga Kambing Milik Warga Gunungkidul Mati Mengenaskan, Diduga Dimangsa Hewan Buas

Tiga Kambing Milik Warga Gunungkidul Mati Mengenaskan, Diduga Dimangsa Hewan Buas

Selasa, 29 April 2025
JPW Desak Polda DIY Segera Usut Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

JPW Desak Polda DIY Segera Usut Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Hari ini, 3 Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Hari ini, 3 Orang Tewas

Selasa, 29 April 2025
Kurangi Polusi Udara, Pemkab Sleman Adakan Uji Emisi Gratis Kendaraan Roda Empat

Kurangi Polusi Udara, Pemkab Sleman Adakan Uji Emisi Gratis Kendaraan Roda Empat

Selasa, 29 April 2025
Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Selasa, 29 April 2025
Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Lagi Sampai 2 Mei untuk 3 Provinsi ...

Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Lagi Sampai 2 Mei untuk 3 Provinsi ...

Selasa, 29 April 2025