Berita , D.I Yogyakarta

Wisatawan Jakarta Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gondomanan, Pelaku Mengaku Sering Melakukan Aksinya

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Wisatawan Jakarta Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gondomanan, Pelaku Mengaku Sering Melakukan Aksinya
Pelaku pelecehan seksual di Gondomanan diamankan di Polresta Yogyakarta usai dilaporkan Ayah kandung korban. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Seorang wisatawan asal Jakarta menjadi korban pelecehan seksual di Gondomanan, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta pada Sabtu, 25 November 2023.

Korban mendapat perlakuan yang tidak senonoh ketika sedang menonton pertunjukan kabaret di Ngupasan, Gondomanan.

Pelaku pelecehan seksual diketahui berinisial AY (25) asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dan harus berhadapan dengan Polresta Yogyakarta. 

Kasubnit PPA Polresta Yogyakarta, Ipda Sri Devi mengungkapkan pelaku melakukan pelecehan seksual bukan hanya satu kali. Kebanyakan tindakan pelaku dilakukan saat berada di keramaian.

“Pelaku mengaku kecanduan film porno. Makanya dia sampai nekat melakukan hal itu sampai beberapa kali,” ujar Devi saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta pada Rabu, 29 November 2023.

Pada Sabtu lalu, tindakan keji itu dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur berinisial AS (17) yang merupakan wisatawan asal Jakarta.

“Saat nonton, korban merasakan ada benda yang menempel di belakang. Saat berbalik, korban melihat pelaku sedang menempelkan alat kelamin ke bagian tubuhnya,” ujar Devi.

Korban pelecehan seksual di Yogyakarta yang menyadari dilecehkan kemudian berteriak.  AY pun sempat dikeroyok massa yang berada di lokasi kejadian.

Ayah korban yang juga berada di lokasi kemudian mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Yogyakarta.

Sudah Berulang Kali, Baru Kali Ini Pelaku Pelecehan Seksual di Gondomanan Ketahuan

Pelaku mengaku sudah melakukan beberapa kali pelecehan seksual di keramaian. Tahun ini, ia mengaku sudah melakukan tindakan serupa sebanyak dua kali, namun baru kali ini ketahuan.

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

9.200 Pelari dari 17 Negara Susuri Kawasan Candi Prambanan

9.200 Pelari dari 17 Negara Susuri Kawasan Candi Prambanan

Minggu, 22 Juni 2025
Pentas Teater Lingkar Putih, Kidung Suwung Jadi Lakon Syukuran Ulang Tahun Kesebelas

Pentas Teater Lingkar Putih, Kidung Suwung Jadi Lakon Syukuran Ulang Tahun Kesebelas

Minggu, 22 Juni 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 24 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 24 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Minggu, 22 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 23 Juni 2025 : Lengkap dengan Jam terbang dari ...

Daftar Jemaah Haji Pulang 23 Juni 2025 : Lengkap dengan Jam terbang dari ...

Minggu, 22 Juni 2025
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2025? Ada Libur Long Weekend

Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2025? Ada Libur Long Weekend

Minggu, 22 Juni 2025
Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Minggu, 22 Juni 2025
Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025