Berita , Nasional , Artikel
10 Jenis Pelanggaran dalam Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Wajib Tahu
Tri Lestari
Perangkat akan merekam jenis pelanggaran dalan tilang elektronik ETLE. (Ilustrasi: Pixabay/vjkombajn)
HARIANE – Terdapat 10 jenis pelanggaran dalam tilang elektronik ETLE yang sudah mulai diberlakukan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Informasi mengenai jenis pelanggaran dalam tilang elektronik ETLE berikut ini diketahui dari laman situs resmi milik Korlantas Polri.
Berikut informasi lengkap mengenai 10 jenis pelanggaran dalam tilang elektronik ETLE berdasarkan pada keterangan tersebut.
10 Jenis Pelanggaran dalam Tilang Elektronik ETLE
BACA JUGA : Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara, E-Tilang Diberlakukan Mulai 1 April Melalui ETLEDikutip dari keterangan dalam laman situs tersebut, diketahui bahwa mulai tahun 2021 Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik (ETLE) secara nasional. Tilang elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan pemerasan pada waktu melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam pelaksanaannya, terdapat 10 jenis pelanggaran dalam tilang elektronik ETLE ini seperti yang tersebut di bawah ini. 1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. 2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan. 3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone. 4. Melanggar batas kecepatan.