Berita , D.I Yogyakarta
10 Tahun Belum Kantongi Sertifikat, Penghuni Apartemen Malioboro City Regency akan Laporkan PT IH
"Harusnya tidak lama setelah lunas, AJB dan sertifikat bisa turun. Namun sampai sekarang tidak ada," ujarnya.
Padahal, kata Budiyono, awalnya pengembang menjajikan AJB akan terbit dengan cepat.
"Nyatanya tidak. Kami sudah sangat jengkel, sudah menunggu sepuluh tahun," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, banyak penghuni apartemen tertarik membeli karena pengembang menawarkan berbagai janji manis.
Seperti lokasi yang strategis karena berdekatan dengan pusat Kota Jogja dan akan ada pembangunan Mall di lahan kosong yang berseberangan dengan apartemen.
Namun faktanya, seteleh transaksi senilai ratusan juta rupiah itu berlangsung, para pembeli hanya diikat dengan Perjanjian Pemesanan Satuan Rumah Susun (PPSRS) tanpa disertai AJB apalagi sertifikat.
"Dulunya tahun 2013 ada kantor di sini (dekat apartemen). Tapi sekarang kosong," kata Budiyono.
Segera Tempuh Jalur Hukum
Guna menyelesaikan permasalahan ini, paguyuban akan segera mengumpulkan sejumlah bukti dan dokumen untuk melapor ke Bareskrim Polri.
Jalur hukum dipilih karena anggota paguyuban ulai kehilangan kesabaran setelah mengunggu bertahun-tahun tanpa kejelasan.
"Kami akan melaporkan PT IH ke Bareskrim Polri. Kami sudah datang ke Bareskrim tapi karena persyaratan kurang kami harus mempersiapkan, melengkapi persyaratan tersebut dan Insya Allah minggu depan kami bisa melengkapi persyaratan dan bisa melapor secara resmi ke Polri," katanya.****