Berita
Mulai Berlaku 17 Juli 2022, Berikut Syarat Lengkap Naik Kereta Api Jarak Jauh, Pengguna KAJJ Wajib Negatif Covid-19 Jika Belum Booster
Pitria Deswita
Mulai Berlaku 17 Juli 2022, Berikut Syarat Lengkap Naik Kereta Api Jarak Jauh, Pengguna KAJJ Wajib Negatif Covid-19 Jika Belum Booster
HARIANE – Mulai berlaku 17 Juli 2022, berikut syarat lengkap naik kereta api jarak jauh, bagi pengguna kereta api jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi booster dengan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Syarat lengkap naik kereta api jarak jauh ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
Melansir dari situs PMJ News penerapan syarat lengkap naik kereta api jarak jauh ini diperuntukkan bagi seluruh pengguna yang belum mendapatkan vaksin Booster.
BACA JUGA : Jadwal LRT Palembang 2022, Solusi Transportasi Dari Bandara
Berikut syarat lengkap naik kereta api jarak jauh, mulai 17 Juli 2022.
- Bagi yang sudah menerima vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Bagi yang baru menerima vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
- Bagi yang baru menerima vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Untuk pengguna layanan KAI Jarak Jauh dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Untuk pengguna layanan KAI Jarak Jauh dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.