Berita

2 Pelaku Penebangan Liar di Palangkaraya Ditangkap, Begini Ketentuan Pidananya

profile picture Anasya Adeliani
Anasya Adeliani
2 Pelaku Penebangan Liar di Palangkaraya Ditangkap, Begini Ketentuan Pidananya
2 Pelaku Penebangan Liar di Palangkaraya Ditangkap, Begini Ketentuan Pidananya
Sementara barang bukti berupa Kayu Olahan jenis meranti sebanyak + 27 M³ dan + 25 M³ berikut 2 unit truck tronton, 2 lembar SKSHH palsu dan 1 unit alat komunikasi pelaku diamankan guna proses penyidikan.
Melansir dari laman Kementerian LHK, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b, pasal 12 huruf e, pasal 88 ayat (1) huruf c, pasal 15, pasal 88 ayat (1) huruf a dan pasal 16 Undang-undang RI Tahun 2013.
Undang-undang itu mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
“Kami akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang terkait sehingga pengembangan kasus pemalsuan dokumen tersebut dapat dibuka secara jelas guna kepentingan penegakan hukum dan menghentikan peredaran hasil hutan khususnya kayu secara illegal di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkas Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea.
Ketentuan Pidana Bidang Kehutanan UU No 13 Tahun 2013
Pasal 21 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi.
Pasal 82 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a
b. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b
c. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
BACA JUGA : Job Fair Yogyakarta 2022 Secara Virtual Digelar Sampai 29 November, Tersedia 3 Ribu Lowongan Kerja
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku penebangan liar di Palangkraya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 2 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500.000,00 juta rupiah dan paling banyak Rp 500.000.000,00 juta rupiah. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB