Berita
2 Pelaku Penebangan Liar di Palangkaraya Ditangkap, Begini Ketentuan Pidananya
Anasya Adeliani
2 Pelaku Penebangan Liar di Palangkaraya Ditangkap, Begini Ketentuan Pidananya
Sementara barang bukti berupa Kayu Olahan jenis meranti sebanyak + 27 M³ dan + 25 M³ berikut 2 unit truck tronton, 2 lembar SKSHH palsu dan 1 unit alat komunikasi pelaku diamankan guna proses penyidikan.
Melansir dari laman Kementerian LHK, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b, pasal 12 huruf e, pasal 88 ayat (1) huruf c, pasal 15, pasal 88 ayat (1) huruf a dan pasal 16 Undang-undang RI Tahun 2013.
Undang-undang itu mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
“Kami akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang terkait sehingga pengembangan kasus pemalsuan dokumen tersebut dapat dibuka secara jelas guna kepentingan penegakan hukum dan menghentikan peredaran hasil hutan khususnya kayu secara illegal di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkas Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea.
Ketentuan Pidana Bidang Kehutanan UU No 13 Tahun 2013
Pasal 21 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi.
Pasal 82 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a
b. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b
c. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
BACA JUGA : Job Fair Yogyakarta 2022 Secara Virtual Digelar Sampai 29 November, Tersedia 3 Ribu Lowongan KerjaDalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku penebangan liar di Palangkraya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 2 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500.000,00 juta rupiah dan paling banyak Rp 500.000.000,00 juta rupiah. ****