Berita

2 Pelaku Penebangan Liar di Palangkaraya Ditangkap, Begini Ketentuan Pidananya

profile picture Anasya Adeliani
Anasya Adeliani
2 Pelaku Penebangan Liar di Palangkaraya Ditangkap, Begini Ketentuan Pidananya
2 Pelaku Penebangan Liar di Palangkaraya Ditangkap, Begini Ketentuan Pidananya
HARIANE - Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit Direktorat Jenderal Gakkum KLHK berhasil mengamankan pelaku penebangan liar di Palangkaraya.
Pelaku penebangan liar di Palangkaraya diduga mengangkut kayu tanpa legalitas sah yang harusnya menunjukkan dokumen.

Dokumen yang seharusnya turut dibawa oleh pelaku penebangan liar di Palangkaraya ialah berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHHK).

Terdapat tiga orang pelaku berinisial AN (44), BS (38) dan Y (46) yang berperan sebagai sopir dan koordinator armada truck.
BACA JUGA : 2 Pelaku Penjual Kulit Harimau di Sumatra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Ini Masa Depan Satwa Liar di Indonesia
Tim operasi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dua unit truck tronton yang di dalamnya terdapat kayu olahan jenis meranti.
Penyingkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan Kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Wilayah Kota Palangkaraya.
Sesuai informasi lokasi yang diterima petugas, tepatnya di perempatan lampu merah Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, ditemukan kedua unit truck tronton tersebut sedang melintas.
Dengan membawa muatan yang cukup berat. Petugas pun menghentikan laju kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap isi muatan yang diangkut.
Dari hasil pemeriksaan, muatan kayu dalam truk tronton yang disertai dokumen SKSHH bertujuan ke Banjarmasin (Kalsel) dan mengakhiri perjalanan di Semarang (Jawa Tengah).
Selanjutnya, petugas melakukan pelacakan dokumen pengangkutan pada Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online Kementerian LHK dan ternyata, tidak menemukan dokumen SKSHH sebagaimana dimaksud oleh pelaku.
Pelaku dan barang bukti segera diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I di Palangkaraya.
Setelah menelaah lebih dalam, kepolisian mengirim tiga pelaku penebangan liar di Palangkaraya ke Rumah Tahanan Negara Polda Kalimantan Tengah.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB