Berita , D.I Yogyakarta
2 Remaja Diamankan Polisi Karena Kasus Pengeroyokan di Bantul, Pelaku Sabet Teman dengan Celurit dan Pedang
Pada Selasa, 28 November 2023 sekitar pukul 01.30 WIB, ayah korban didatangi lima teman anaknya yang mengabarkan bahwa korban berada di IGD rumah sakit karena terluka.
Sesampainya di rumah sakit, dijelaskan oleh dokter bahwa korban harus segera di operasi karena ada luka robekan di perut, di tangan, dan di kaki. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul.
“Menurut keterangan salah satu temannya, korban berkelahi di utara simpang empat Dongkelan,” jelasnya.
Atas laporan tersebut, pada Rabu, 29 November 2023 sekitar pukul 01.30 WIB polisi mengamankan dua orang yang diduga telah melakukan pengeroyokan.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 170 KUHP.
Adapun menurut Undang-undang Perlindungan Anak kedua pelaku diancam hukuman tiga tahun enam bulan, dan ancaman hukuman sembilan tahun menurut Pasal 170 ayat 2 KUHP.
“Pelaku satu melakukan penganiayaan menggunakan sebilah celurit. Pelaku dua melalukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan sebilah pedang mengenai punggung korban, juga sebagai penyedia sajam dan sebagai provokator,” terang Bayu.
Bayu menambahkan, permasalahan antara mereka ditenggarai karena korban sudah tidak sekolah dan enggan bergaul lagi dengan kedua pelaku hingga mereka bersepakat untuk duel atau open fight.
“Dalam perjanjian, mereka duel memang menggunakan senjata tajam,” pungkasnya soal kasus pengeroyokan di Bantul ini. ****