Berita , Headline

2 Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang Tidak Ditahan? Begini Kata Polisi

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
2 Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang Tidak Ditahan? Begini Kata Polisi
2 Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang Tidak Ditahan? Begini Kata Polisi
HARIANE - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tersangka kasus konser Berdendang Bergoyang.
Polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus konser Berdendang Bergoyang karena dinilai merugikan penonton dan menyebabkan kerusuhan.
Mengutip dari PMJ News sebelum ditetapkan tersangka kasus konser Berdendang Bergoyang polisi memeriksa 17 saksi dan dua penanggung jawab pada 3 November 2022.
BACA JUGA :
Berdendang Bergoyang Day 3 di Istora Senayan Batal, Imbas Kerusuhan dan Over Capacity pada Day 2
“Dimana setelah 3 hari kita melakukan kegiatan interogasi terhadap orang-orang yang terlibat sebagai penyelenggara atau Event Organizer termasuk beberapa orang yang terlibat dalam kegiatan seperti diantaranya adalah tenaga kesehatan, satgas covid, dan pengelola GBK,” Ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat dikutip dari Humas-Rektrojakpus.
Kemudian pada Sabtu, 05 November 2022 Kombes Pol Komarudin menetapkan ada dua tersangka kasus konser Berdendang Bergoyang.
“Sementara dua orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Sabtu, 05 November 2022.
tersangka kasus konser Berdendang Bergoyang
Polisi menetapkan dua tersangka. (Foto: Polresmetrojakpus)
Kedua tersangka tersebut merupakan penanggung jawab acara dan direktur yang berinisial HA dan DP.
“Dua tersangka inisial HA dan DP. Dp direktur,” terang Kombes Pol Komarudin.
Kedua tersangka terancam dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 360 Ayat 2 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
“Kepada mereka atau ke pihak manajemen atau penanggung jawab, kami kenakan Pasal dugaan Pasal 360 Ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Komarudin.
Alasan tersangka dikenakan Pasal terkait Kekarantinaan Kesehatan karena DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 1. Selain itu tersangka juga dianggap melaksanakan acara tidak sesuai dengan izin Satgas Covid.
tersangka kasus konser Berdendang Bergoyang
Situasi keramaian saat konser Berdendang Bergoyang. (Foto: Polresmetrojakpus)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025