Berita , Headline

2 Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang Tidak Ditahan? Begini Kata Polisi

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
2 Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang Tidak Ditahan? Begini Kata Polisi
2 Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang Tidak Ditahan? Begini Kata Polisi
HARIANE - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tersangka kasus konser Berdendang Bergoyang.
Polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus konser Berdendang Bergoyang karena dinilai merugikan penonton dan menyebabkan kerusuhan.
Mengutip dari PMJ News sebelum ditetapkan tersangka kasus konser Berdendang Bergoyang polisi memeriksa 17 saksi dan dua penanggung jawab pada 3 November 2022.
BACA JUGA :
Berdendang Bergoyang Day 3 di Istora Senayan Batal, Imbas Kerusuhan dan Over Capacity pada Day 2
“Dimana setelah 3 hari kita melakukan kegiatan interogasi terhadap orang-orang yang terlibat sebagai penyelenggara atau Event Organizer termasuk beberapa orang yang terlibat dalam kegiatan seperti diantaranya adalah tenaga kesehatan, satgas covid, dan pengelola GBK,” Ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat dikutip dari Humas-Rektrojakpus.
Kemudian pada Sabtu, 05 November 2022 Kombes Pol Komarudin menetapkan ada dua tersangka kasus konser Berdendang Bergoyang.
“Sementara dua orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Sabtu, 05 November 2022.
tersangka kasus konser Berdendang Bergoyang
Polisi menetapkan dua tersangka. (Foto: Polresmetrojakpus)
Kedua tersangka tersebut merupakan penanggung jawab acara dan direktur yang berinisial HA dan DP.
“Dua tersangka inisial HA dan DP. Dp direktur,” terang Kombes Pol Komarudin.
Kedua tersangka terancam dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 360 Ayat 2 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
“Kepada mereka atau ke pihak manajemen atau penanggung jawab, kami kenakan Pasal dugaan Pasal 360 Ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Komarudin.
Alasan tersangka dikenakan Pasal terkait Kekarantinaan Kesehatan karena DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 1. Selain itu tersangka juga dianggap melaksanakan acara tidak sesuai dengan izin Satgas Covid.
tersangka kasus konser Berdendang Bergoyang
Situasi keramaian saat konser Berdendang Bergoyang. (Foto: Polresmetrojakpus)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB