Berita , Headline
2 Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang Tidak Ditahan? Begini Kata Polisi
Sri Nuraeni
2 Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang Tidak Ditahan? Begini Kata Polisi
HARIANE - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tersangka kasus konser Berdendang Bergoyang.
Polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus konser Berdendang Bergoyang karena dinilai merugikan penonton dan menyebabkan kerusuhan.
Mengutip dari PMJ News sebelum ditetapkan tersangka kasus konser Berdendang Bergoyang polisi memeriksa 17 saksi dan dua penanggung jawab pada 3 November 2022.
BACA JUGA : Berdendang Bergoyang Day 3 di Istora Senayan Batal, Imbas Kerusuhan dan Over Capacity pada Day 2“Dimana setelah 3 hari kita melakukan kegiatan interogasi terhadap orang-orang yang terlibat sebagai penyelenggara atau Event Organizer termasuk beberapa orang yang terlibat dalam kegiatan seperti diantaranya adalah tenaga kesehatan, satgas covid, dan pengelola GBK,” Ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat dikutip dari Humas-Rektrojakpus. Kemudian pada Sabtu, 05 November 2022 Kombes Pol Komarudin menetapkan ada dua tersangka kasus konser Berdendang Bergoyang. “Sementara dua orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Sabtu, 05 November 2022. Kedua tersangka tersebut merupakan penanggung jawab acara dan direktur yang berinisial HA dan DP. “Dua tersangka inisial HA dan DP. Dp direktur,” terang Kombes Pol Komarudin. Kedua tersangka terancam dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 360 Ayat 2 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. “Kepada mereka atau ke pihak manajemen atau penanggung jawab, kami kenakan Pasal dugaan Pasal 360 Ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Komarudin. Alasan tersangka dikenakan Pasal terkait Kekarantinaan Kesehatan karena DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 1. Selain itu tersangka juga dianggap melaksanakan acara tidak sesuai dengan izin Satgas Covid.