Berita , Headline
2 Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang Tidak Ditahan? Begini Kata Polisi
Sri Nuraeni
2 Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang Tidak Ditahan? Begini Kata Polisi
“Mereka mengajukan permohonan rekomendasi ke Satgas Covid-19 hanya 5 ribu orang. Jadi mereka sudah menjual tiket puluhan ribu tapi mengajukan ke Satgas Covid hanya 5 ribu orang dan rekomendasi yang keluar dari Satgas Covid pun hanya 5 ribu,” Jelas Komarudin.
“Dengan jumlah pengunjung kegiatan itu boleh sampai 100 persen. Nah 100 persen ini yang tidak diindahkan penyelenggara sehingga kita kenakan pasal 93 UU Kekarantinaan ancaman hukuman 1 tahun denda 100 juta rupiah,” tuturnya.
Polisi juga menemukan bahwa jumlah penjualan tiket tidak sebanding dengan kapasitas tempat acara yaitu Istora Senayan. Dimana tiket yang terjual ada sebanyak 27.879 tiket sejak bulan September sementara kapasitas Istora Senayan hanya bisa menampung 10 ribu orang.
BACA JUGA : Polisi Tak Akan Berikan Izin Konser Skala Besar Bekasi, Benarkah Karena Penonton Berdendang Bergoyang Festival yang Over Capacity?