Berita , Headline

3 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lampung Diringkus Aparat, Sempat Sebarkan Video Aksi Bejat

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
3 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lampung Diringkus Aparat, Sempat Sebarkan Video Aksi Bejat
3 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lampung Diringkus Aparat, Sempat Sebarkan Video Aksi Bejat
HARIANE – Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Lampung berhasil diringkus aparat kepolisian.
Ketiga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Lampung tersebut diringkus setelah orang tua korban melapor ke pihak yang berwajib.
Mirisnya, ketiga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Lampung sempat merekam aksi bejat mereka dan menyebarkan video tersebut.
Lantas bagaimana kronologi kejadian kasus asusila yang menimpa seorang anak berinisial MY tersebut? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lampung Berhasil Diringkus

Dilansir dari laman Tribrata News, tiga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Lampung berhasil di amankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tanggamus bersama Polsek Kota Agung.
Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing yang berlokasi di Kecamatan Kota Agung Barat pada Rabu, 14 September 2022.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., menyatakan bahwa ketiga pelaku pencabulan dan persetubuhan tersebut juga masih berada di bawah umur.
BACA JUGA : Nakes Cabuli Remaja di Lubuklinggau Sumatera Selatan, Tersangka : Terjadi Secara Spontan
Ketiga pelaku berinisial RH masih berusia 15 tahun, AD berusia 17 tahun dan MR berusia 17 tahun. Mereka ditangkap setelah orang tua korban melaporkan tindakan bejat ketiganya ke Polisi.
Kasus Gadis Disekap di Apartemen
(ilustrasi: Pixabay)
Berdasarkan laporan orang tua korban, selnjutnya dilakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti, sehingga ketiga pelaku kami amankan kemarin Rabu, 14 September 2022,” ungkap Iptu Hendra Safuan.
Berdasarkan keterangan pelaku, modus yang mereka gunakan untuk melecehkan korban yaitu mencekoki MY yang masih berusia 14 tahun dengan minuman keras.
Perlu diketahui, salah satu pelaku yang berinisial RH ternyata teman dekat korban. RH yang berteman dengan AD dan MR berinisiatif membeli empat botol miras sebelum melakukan pelecehan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Rabu, 04 Juni 2025
Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Rabu, 04 Juni 2025
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Rabu, 04 Juni 2025
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Rabu, 04 Juni 2025
DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025