Berita , Headline
3 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lampung Diringkus Aparat, Sempat Sebarkan Video Aksi Bejat
Ima Rahma Mutia
3 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lampung Diringkus Aparat, Sempat Sebarkan Video Aksi Bejat
Setelah korban tidak sadarkan diri, ketiga pelaku membawa MY ke salah satu ruangan yang ada di rumah pelaku yang berlokasi di Kecamatan Kota Agung Timur.
Kemudian ketiganya melecehkan korban secara bergantian. Mirisnya, salah satu pelaku yaitu AD merekam aksi bejat tersebut dan menyebarkan video tersebut ke teman-temannya.
“Sebelum kejadian mereka minum-minuman keras sebanyak empat botol, saat korban tidak sadarkan diri mereka melakukan asusila dan direkam oleh pelaku AD,” ujar Iptu Hendra Safuan.
Sebenarnya kejadian memilukan tersebut terjadi pada akhir Juli 2022. Hanya saja video pelecehan tersebut baru viral awal September 2022.
BACA JUGA : Kasus Gadis Disekap di Apartemen Jakarta dan Dipaksa Menjadi PSK Selama 1,5 Tahun Memicu Kemarahan Publik, Berikut FaktanyaOrang tua korban juga mengaku kalau mereka baru mengetahui bahwa MY jadi korban pelecehan seksual setelah video tersebut viral di masyarakat. Atas perbuatannya, ketiga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Lampung dikenai Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 29 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE. ****