Berita

5 Kemudahan Berinvestasi di IKN, Mulai dari Bebas Pajak Hingga Mendapat Izin Berusaha Sampai 190 Tahun

profile picture Hanna
Hanna
Kemudahan Berinvestasi di IKN
Kemudahan berinvestasi di IKN. (Foto: Kementerian PUPR)

HARIANE - Kemudahan berinvestasi di IKN kini sedang disayembarakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kepada investor lokal maupun internasional untuk turut mendukung pembangunan Nusantara. 

Sampai saat ini diketahui sudah terdapat sebanyak 200 investor dari dalam negeri dan luar negeri yang menyerahkan surat minat investasi di IKN.

Di mana dari 200 Loi (Letter of Intent) itu 16 diantaranya untuk fasilitas pendidikan, 7 fasilitas kesehatan, 16 perumahan, 12 mixed use, empat perkantoran, 13 utilitas, 16 konsultan, 23 energi, empat konektivitas, 10 pengelolaan limbah, 21 infrastruktur lain, tiga zona industri, 32 barang dan jasa, dan 23 teknologi.

Lantas apa saja kemudahan yang diberikan pemerintah investor untuk berinvestasi di IKN? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.

Kemudahan Berinvestasi di IKN

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, disebutkan bahwa dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo pum telah memberikan berbagai penawaran menarik bagi investor yang bersedia berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Karpet merah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang terbagi menjadi dua, yakni:

Pertama, tanah sebagai barang milik negara yang dikelola langsung oleh Otorita IKN. 

Kedua, aset dalam penguasaan (ADP) yang diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Di mana otoritas IKN dapat memberikan pelaku usaha hak atas tanah (HAT) pada aset lahan yang berstatus HPL. HAT tersebut bisa berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai.

Adapun berikut daftar kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah untuk investor yang mau berminat berinvestasi di IKN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 12 tahun 2023, yaitu:

Mendapatkan Izin Berusaha Hingga 190 Tahun

Ads Banner

BERITA TERKINI

Status Siaga Darurat Bencana di Gunungkidul Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya

Status Siaga Darurat Bencana di Gunungkidul Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya

Minggu, 06 April 2025
Tak Ada Kejelasan, Keluarga Korban Tabrak Lari di Semarang Tuntut Keadilan

Tak Ada Kejelasan, Keluarga Korban Tabrak Lari di Semarang Tuntut Keadilan

Minggu, 06 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 6 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 6 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 06 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 6 April 2025, Mulai Naik atau Turun ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 6 April 2025, Mulai Naik atau Turun ...

Minggu, 06 April 2025
Menelisik Jejak Manusia  Masa Prasejarah di Goa Broholo

Menelisik Jejak Manusia  Masa Prasejarah di Goa Broholo

Minggu, 06 April 2025
Polres Kulon Progo Siap Amankan Libur Lebaran

Polres Kulon Progo Siap Amankan Libur Lebaran

Minggu, 06 April 2025
Bocah 5 Tahun di Tangsel Hilang, Diduga Hanyut di Kali Pondok Aren

Bocah 5 Tahun di Tangsel Hilang, Diduga Hanyut di Kali Pondok Aren

Minggu, 06 April 2025
Arus Balik Lebaran 2025, Flag Off One Way Nasional Diterapkan 6 April

Arus Balik Lebaran 2025, Flag Off One Way Nasional Diterapkan 6 April

Minggu, 06 April 2025
Ratusan Penumpang Program Mudik Gratis Arus Balik Kemenhub Diberangkatkan dari Terminal Giwangan

Ratusan Penumpang Program Mudik Gratis Arus Balik Kemenhub Diberangkatkan dari Terminal Giwangan

Sabtu, 05 April 2025
Arus Balik Lebaran, Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 30.197 Penumpang dari Stasiun di Jogja

Arus Balik Lebaran, Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 30.197 Penumpang dari Stasiun di Jogja

Sabtu, 05 April 2025