Berita

5 Kemudahan Berinvestasi di IKN, Mulai dari Bebas Pajak Hingga Mendapat Izin Berusaha Sampai 190 Tahun

profile picture Hanna
Hanna
Kemudahan Berinvestasi di IKN
Kemudahan berinvestasi di IKN. (Foto: Kementerian PUPR)

HARIANE - Kemudahan berinvestasi di IKN kini sedang disayembarakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kepada investor lokal maupun internasional untuk turut mendukung pembangunan Nusantara. 

Sampai saat ini diketahui sudah terdapat sebanyak 200 investor dari dalam negeri dan luar negeri yang menyerahkan surat minat investasi di IKN.

Di mana dari 200 Loi (Letter of Intent) itu 16 diantaranya untuk fasilitas pendidikan, 7 fasilitas kesehatan, 16 perumahan, 12 mixed use, empat perkantoran, 13 utilitas, 16 konsultan, 23 energi, empat konektivitas, 10 pengelolaan limbah, 21 infrastruktur lain, tiga zona industri, 32 barang dan jasa, dan 23 teknologi.

Lantas apa saja kemudahan yang diberikan pemerintah investor untuk berinvestasi di IKN? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.

Kemudahan Berinvestasi di IKN

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, disebutkan bahwa dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo pum telah memberikan berbagai penawaran menarik bagi investor yang bersedia berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Karpet merah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang terbagi menjadi dua, yakni:

Pertama, tanah sebagai barang milik negara yang dikelola langsung oleh Otorita IKN. 

Kedua, aset dalam penguasaan (ADP) yang diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Di mana otoritas IKN dapat memberikan pelaku usaha hak atas tanah (HAT) pada aset lahan yang berstatus HPL. HAT tersebut bisa berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai.

Adapun berikut daftar kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah untuk investor yang mau berminat berinvestasi di IKN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 12 tahun 2023, yaitu:

Mendapatkan Izin Berusaha Hingga 190 Tahun

Ads Banner

BERITA TERKINI

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

Senin, 21 Juli 2025
Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Senin, 21 Juli 2025
Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Senin, 21 Juli 2025
Koperasi Merah Putih di Kulon Progo Siap secara Kelembagaan

Koperasi Merah Putih di Kulon Progo Siap secara Kelembagaan

Senin, 21 Juli 2025
Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras Ilegal dari KRYD, Operasi Masih Terus Berlanjut

Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras Ilegal dari KRYD, Operasi Masih Terus Berlanjut

Senin, 21 Juli 2025
Festival Kuliner Mataram 2025 di Pantai Baru Bantul, Ada Pertunjukan Seni hingga Kuliner ...

Festival Kuliner Mataram 2025 di Pantai Baru Bantul, Ada Pertunjukan Seni hingga Kuliner ...

Senin, 21 Juli 2025
Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Sri Sultan: Penguatan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Sri Sultan: Penguatan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Senin, 21 Juli 2025
Kecelakaan di Sanden Bantul, Toyota Avanza Tabrak Motor Parkir di Pinggir Jalan, Satu ...

Kecelakaan di Sanden Bantul, Toyota Avanza Tabrak Motor Parkir di Pinggir Jalan, Satu ...

Senin, 21 Juli 2025
Kecelakaan di Sanden Bantul Hari ini, Mobil Seruduk Motor Sampai Tercebur Sungai

Kecelakaan di Sanden Bantul Hari ini, Mobil Seruduk Motor Sampai Tercebur Sungai

Senin, 21 Juli 2025
‎Ribuan Kendaraan Ditilang Selama Sepekan Operasi Patuh Progo di Bantul, Berkendara Dibawah Umur ...

‎Ribuan Kendaraan Ditilang Selama Sepekan Operasi Patuh Progo di Bantul, Berkendara Dibawah Umur ...

Senin, 21 Juli 2025