Berita

5 Kemudahan Berinvestasi di IKN, Mulai dari Bebas Pajak Hingga Mendapat Izin Berusaha Sampai 190 Tahun

profile picture Hanna
Hanna
Kemudahan Berinvestasi di IKN
Kemudahan berinvestasi di IKN. (Foto: Kementerian PUPR)

HARIANE - Kemudahan berinvestasi di IKN kini sedang disayembarakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kepada investor lokal maupun internasional untuk turut mendukung pembangunan Nusantara. 

Sampai saat ini diketahui sudah terdapat sebanyak 200 investor dari dalam negeri dan luar negeri yang menyerahkan surat minat investasi di IKN.

Di mana dari 200 Loi (Letter of Intent) itu 16 diantaranya untuk fasilitas pendidikan, 7 fasilitas kesehatan, 16 perumahan, 12 mixed use, empat perkantoran, 13 utilitas, 16 konsultan, 23 energi, empat konektivitas, 10 pengelolaan limbah, 21 infrastruktur lain, tiga zona industri, 32 barang dan jasa, dan 23 teknologi.

Lantas apa saja kemudahan yang diberikan pemerintah investor untuk berinvestasi di IKN? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.

Kemudahan Berinvestasi di IKN

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, disebutkan bahwa dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo pum telah memberikan berbagai penawaran menarik bagi investor yang bersedia berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Karpet merah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang terbagi menjadi dua, yakni:

Pertama, tanah sebagai barang milik negara yang dikelola langsung oleh Otorita IKN. 

Kedua, aset dalam penguasaan (ADP) yang diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Di mana otoritas IKN dapat memberikan pelaku usaha hak atas tanah (HAT) pada aset lahan yang berstatus HPL. HAT tersebut bisa berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai.

Adapun berikut daftar kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah untuk investor yang mau berminat berinvestasi di IKN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 12 tahun 2023, yaitu:

Mendapatkan Izin Berusaha Hingga 190 Tahun

Ads Banner

BERITA TERKINI

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Jumat, 09 Mei 2025
Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Jumat, 09 Mei 2025
Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025