Berita

5 Kemudahan Berinvestasi di IKN, Mulai dari Bebas Pajak Hingga Mendapat Izin Berusaha Sampai 190 Tahun

profile picture Hanna
Hanna
Kemudahan Berinvestasi di IKN
Kemudahan berinvestasi di IKN. (Foto: Kementerian PUPR)

HARIANE - Kemudahan berinvestasi di IKN kini sedang disayembarakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kepada investor lokal maupun internasional untuk turut mendukung pembangunan Nusantara. 

Sampai saat ini diketahui sudah terdapat sebanyak 200 investor dari dalam negeri dan luar negeri yang menyerahkan surat minat investasi di IKN.

Di mana dari 200 Loi (Letter of Intent) itu 16 diantaranya untuk fasilitas pendidikan, 7 fasilitas kesehatan, 16 perumahan, 12 mixed use, empat perkantoran, 13 utilitas, 16 konsultan, 23 energi, empat konektivitas, 10 pengelolaan limbah, 21 infrastruktur lain, tiga zona industri, 32 barang dan jasa, dan 23 teknologi.

Lantas apa saja kemudahan yang diberikan pemerintah investor untuk berinvestasi di IKN? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.

Kemudahan Berinvestasi di IKN

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, disebutkan bahwa dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo pum telah memberikan berbagai penawaran menarik bagi investor yang bersedia berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Karpet merah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang terbagi menjadi dua, yakni:

Pertama, tanah sebagai barang milik negara yang dikelola langsung oleh Otorita IKN. 

Kedua, aset dalam penguasaan (ADP) yang diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Di mana otoritas IKN dapat memberikan pelaku usaha hak atas tanah (HAT) pada aset lahan yang berstatus HPL. HAT tersebut bisa berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai.

Adapun berikut daftar kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah untuk investor yang mau berminat berinvestasi di IKN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 12 tahun 2023, yaitu:

Mendapatkan Izin Berusaha Hingga 190 Tahun

Ads Banner

BERITA TERKINI

Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Minggu, 01 Juni 2025
Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Minggu, 01 Juni 2025
Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Minggu, 01 Juni 2025
Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Minggu, 01 Juni 2025
Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Minggu, 01 Juni 2025
Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025