Berita , Headline
7 Hal yang Membuat Vonis Ferdy Sambo Adalah Hukuman Mati: Coreng Institusi Polri Hingga Terbelit-Belit dalam Persidangan
Happy Sefbrina Anugrah
7 Hal yang Membuat Vonis Ferdy Sambo Adalah Hukuman Mati: Coreng Institusi Polri Hingga Terbelit-Belit dalam Persidangan
HARIANE – Vonis Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Vonis mati Ferdy Sambo ini diputuskan pada 13 Februari 2023 setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan dan meringankan.
Dalam kasus hakim menilai Ferdy Sambo sebagai terdakwa telah terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Melalui laman resmi Polda Metro Jaya, putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Sebut Pledoi Hanya Bantahan Kosong