D.I Yogyakarta
7 Pelanggaran Target Operasi Progo 2023, Salah Satunya Penggunaan Knalpot Brong
HARIANE - Terdapat tujuh pelanggaran target Operasi Progo 2023 yang telah mulai digelar pada Senin, 10 Juli 2023.
Operasi Patuh Progo oleh Polda DIY akan diselenggarakan selama dua pekan, yakni hingga 23 Juli 2023.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas, serta menurunkan angka pelanggaran, dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Seperti diberitakan sebelumnya, disampaikan oleh Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan bahwa angka kecelakaan pada 2022 di Jogja mengalami peningkatan bila dibanding tahun 2021.
Setidanya ada 5.374 kecelakaan lalu lintas pada 2021 di D.I Yogyakarta, tetapi angka tersebut mengaami peningkatan pada 2022, yakni totalnya 7.872 kejadian.
"Maka Operasi Patuh dilaksanakan tujuannya untuk mengamankan masyarakat dengan cara diberi kepatuhan,” kata Kapolda DIY, Senin, 10 Juli 2023.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini akan melibatkan 980 personel dari Polda DIY dan jajarannya.
"Operasi ini melibatkan 980 personel dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, di mana dalam pelaksanaannya mengedepankan kegiatan Preemtif, Preventif, dan Gakkum," tuturnya.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2023 ini, terdapat tujuh jenis pelanggaran prioritas yang menjadi target kegiatan ini.
7 Pelanggaran Target Operasi Progo 2023
Seperti dirilis oleh Satlantas Jogja, Operasi Patuh Progo akan mengedepankan tujuh pelanggaran prioritas, antara lain sebagai berikut.
1. Pengemudi di bawah umur, tidak memiliki SIM
2. Pengemudi tida mengenakan helm 3. Berkendara melawan arus 4. Knapot Brong 5. Berboncengan lebih dari satu orang 6. Menggunakan strobo atau sirine 7. TNKB yang tidak sesua aturan atau spekte