Artikel

7 Perbedaan Rumah Subsidi dan Non Subsidi yang Wajib Dipertimbangkan!

profile picture Hanna
Hanna
7 Perbedaan Rumah Subsidi dan Non Subsidi yang Wajib Dipertimbangkan!
7 Perbedaan Rumah Subsidi dan Non Subsidi yang Wajib Dipertimbangkan!
HARIANE - Perbedaan rumah subsidi dan non subsidi menjadi salah satu informasi penting yang perlu dipertimbangkan bagi yang memiliki minat untuk membeli rumah dalam waktu dekat ini.
Di mana terdapat berbagai perbedaan rumah subsidi dan non subsidi ini telah ditetapkan Kementerian PUPR untuk dipatuhi oleh masyarakat.
Lantas apa saja perbedaan rumah subsidi dan nonsubsidi? Berikut informasi selengkapnya dilansir dari laman OCBC NISP yang bisa disimak dibawah ini.
BACA JUGA : Syarat Mengajukan KPR Rumah Subsidi, Persiapkan Dokumen Penting ini!

Perbedaan Rumah Subsidi dan Nonsubsidi

Syarat mengajukan KPR rumah subsidi
Syarat mengajukan KPR rumah subsidi. (Foto: Kementerian PUPR)

1. Syarat Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

Perbedaan rumah subsidi dan non subsidi yang sangat jelas adalah dengan adanya beberapa syarat pengajuan yang harus dipenuhi, diantaranya:
Syarat pengajuan rumah subsidi
-  WNI dan berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah Masa kerja atau telah memiliki usaha selama minimal 1 tahun
- Belum pernah memiliki rumah pribadi 
- Belum pernah mendapat subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah 
- Berpenghasilan maksimum Rp 4.000.000 untuk rumah sejahtera tapak dan Rp 7.000.000 untuk rumah sejahtera susun 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB