Artikel

7 Perbedaan Rumah Subsidi dan Non Subsidi yang Wajib Dipertimbangkan!

profile picture Hanna
Hanna
7 Perbedaan Rumah Subsidi dan Non Subsidi yang Wajib Dipertimbangkan!
7 Perbedaan Rumah Subsidi dan Non Subsidi yang Wajib Dipertimbangkan!
HARIANE - Perbedaan rumah subsidi dan non subsidi menjadi salah satu informasi penting yang perlu dipertimbangkan bagi yang memiliki minat untuk membeli rumah dalam waktu dekat ini.
Di mana terdapat berbagai perbedaan rumah subsidi dan non subsidi ini telah ditetapkan Kementerian PUPR untuk dipatuhi oleh masyarakat.
Lantas apa saja perbedaan rumah subsidi dan nonsubsidi? Berikut informasi selengkapnya dilansir dari laman OCBC NISP yang bisa disimak dibawah ini.
BACA JUGA : Syarat Mengajukan KPR Rumah Subsidi, Persiapkan Dokumen Penting ini!

Perbedaan Rumah Subsidi dan Nonsubsidi

Syarat mengajukan KPR rumah subsidi
Syarat mengajukan KPR rumah subsidi. (Foto: Kementerian PUPR)

1. Syarat Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

Perbedaan rumah subsidi dan non subsidi yang sangat jelas adalah dengan adanya beberapa syarat pengajuan yang harus dipenuhi, diantaranya:
Syarat pengajuan rumah subsidi
-  WNI dan berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah Masa kerja atau telah memiliki usaha selama minimal 1 tahun
- Belum pernah memiliki rumah pribadi 
- Belum pernah mendapat subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah 
- Berpenghasilan maksimum Rp 4.000.000 untuk rumah sejahtera tapak dan Rp 7.000.000 untuk rumah sejahtera susun 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB