Berita , D.I Yogyakarta
Ada Pelanggaran Etik, 6 Terduga Pelaku Penganiayaan Darso Dibebastugaskan
HARIANE - Polda Jawa Tengah memanggil enam anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Darso, warga Semarang, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan Polda DIY mendukung penuh proses penyidikan dan penyelidikan anggotanya di Polda Jawa Tengah.
"Kemarin sudah ada panggilan penyidik Polda Jateng. Hari ini, kalau tidak salah, sudah kami berangkatkan anggota untuk menghadiri pemeriksaan sesuai dengan panggilan sebagai saksi, ya," kata Ihsan.
Ihsan menyebutkan, pemeriksaan Bidpropam Polda DIY memfokuskan pada prosedur penanganan laka lantas. Namun, pemeriksaan di Polda Jateng bukan merupakan kewenangannya.
"Kalau terkait yang dilaporkan di Polda Jateng, ini nanti bisa ditanyakan ke penyidik di Polda Jateng. Jadi, kami di Polda, Bidpropam fokus menangani prosedur penanganan laka lantasnya," jelasnya.
Ihsan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Bidpropam Polda DIY, memang ditemukan adanya pelanggaran etik. Saat ini, pelanggaran etik tersebut sedang diproses lebih lanjut karena diduga ada pelanggaran terkait SOP.
"Saat ini sudah berproses untuk etiknya karena diduga ada pelanggaran SOP dalam hal penanganan laka lantas," terangnya.
Ia menambahkan, sejak seminggu yang lalu, keenam terduga pelanggar etik ini sudah ditempatkan di tempat khusus Polda DIY.
"Tentunya, mereka sudah dibebastugaskan dari tugas karena kami tempatkan di tempat khusus selama 30 hari," tandasnya.****