Berita , Jabar , Artikel
Aksi Pengeroyokan Remaja di Cimindi Cimahi 2022 Gegerkan Masyarakat, Warganet: Proses Hukum!
Rizky Riawan Nursatria
Beredar video aksi pengeroyokan remaja di Cimindi Cimahi yang hebohkan masyarakat. (Foto: Unsplash/Dan Burton)
"Parah aduh, cimindi mah lumayan dekat si kami. Semoga bukan orang yang saya kenal," tulis akun Instagram @ahmadjaenalarifin.
"pasal berlapis pengeroyokan siap siap yaaa," tulis akun Instagram @kikiuqiie.
Dari klarifikasi sementara, pihak keluarga korban sudah bergerak untuk mencari para pelaku aksi pengeroyokan remaja di Cimindi Cimahi. Namun, sampai saat ini pihak berwenang setempat belum mengeluarkan klarifikasi terkait kasus kekerasan tersebut.
Apabila terbukti bersalah atas tindakan pengeroyokan tersebut, diduga tersangka akan terjerat kasus pengeroyokan. Dikutip dari Jurnal Hukum Universitas Maarif Hasyim Latih tahun 2019, ancaman tindak pidana pengeroyokan dapat dipidana dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman penjara 5 bulan sampai 6 tahun.
Aksi pengeroyokan remaja di Cimindi Cimahi merupakan aksi tidak terpuji yang seharusnya tidak terjadi. Masyarakat berharap kasus tersebut cepat diselesaikan agar tidak terjadi peristiwa dan korban selanjutnya.****
BACA JUGA : Menara Pandang Teratai Purwokerto Ditutup Sementara Hingga 31 Mei 2022, Warga: Kasih Lampu Penerangan Pak