Berita , Jabar , Artikel

Aksi Pengeroyokan Remaja di Cimindi Cimahi 2022 Gegerkan Masyarakat, Warganet: Proses Hukum!

profile picture Rizky Riawan Nursatria
Rizky Riawan Nursatria
Aksi Pengeroyokan Remaja di Cimindi Cimahi 2022 Gegerkan Masyarakat, Warganet: Proses Hukum!
Beredar video aksi pengeroyokan remaja di Cimindi Cimahi yang hebohkan masyarakat. (Foto: Unsplash/Dan Burton)
"Parah aduh, cimindi mah lumayan dekat si kami. Semoga bukan orang yang saya kenal," tulis akun Instagram @ahmadjaenalarifin.
"pasal berlapis pengeroyokan siap siap yaaa," tulis akun Instagram @kikiuqiie.
Dari klarifikasi sementara, pihak keluarga korban sudah bergerak untuk mencari para pelaku aksi pengeroyokan remaja di Cimindi Cimahi. Namun, sampai saat ini pihak berwenang setempat belum mengeluarkan klarifikasi terkait kasus kekerasan tersebut.
Apabila terbukti bersalah atas tindakan pengeroyokan tersebut, diduga tersangka akan terjerat kasus pengeroyokan. Dikutip dari Jurnal Hukum Universitas Maarif Hasyim Latih tahun 2019, ancaman tindak pidana pengeroyokan dapat dipidana dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman penjara 5 bulan sampai 6 tahun.
Aksi pengeroyokan remaja di Cimindi Cimahi merupakan aksi tidak terpuji yang seharusnya tidak terjadi. Masyarakat berharap kasus tersebut cepat diselesaikan agar tidak terjadi peristiwa dan korban selanjutnya.****
BACA JUGA : Menara Pandang Teratai Purwokerto Ditutup Sementara Hingga 31 Mei 2022, Warga: Kasih Lampu Penerangan Pak
 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB