Berita , Nasional , Pilihan Editor

Amaq Sinta Batal Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Haru Amaq Sinta Korban Begal NTB

profile picture Yuni Sita Kusrini
Yuni Sita Kusrini
Amaq Sinta Batal Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Haru Amaq Sinta Korban Begal NTB
Amaq Sinta batal jadi tersangka pembunuhan 2 begal yang menyerangnya. (Foto : Instagram/poldantb)
HARIANE - Beberapa hari yang lalu media dihebohkan dengan keputusan pihak kepolisian mengenai kasus korban begal yang membela diri. Kini Amaq Sinta batal jadi tersangka.
Sebelumnya banyak tanggapan dari masyarakat mengenai keputusan tersebut pasalnya penetapan tersangka tersebut dinilai tidak adil. Kepercayaan masyarakat akhirnya lebih meningkat ketika Amaq Sinta batal jadi tersangka.
Kabar menenai korban begal NTB, Amaq Sinta batal jadi tersangka menjadi angin segar bagi masyarakat untuk terus mencari keadilan di depan hukum apapun status, pangkat maupun kedudukan.
Dikutip dari akun Instagram resmi Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) yang diunggah pada Minggu, 17 April 2022 mengenai perkembangan kasus Amaq Sinta (AS).
BACA JUGA : Kasus Driver Ojol Korban Kejahatan Jalanan di Jogja yang Viral Berhasil Terpecahkan, Begini Keterangan dari Polisi
Keputusan dari Gelar Perkara Khusus bahwa terdapat fakta yang dilakukan oleh saudara AS adalah pembelaan atau terpaksa.
Sampai saat ini tidak ditemukannya unsur yang membuktikan perbuatan AS melawan hukum baik secara formil maupun materil seperti yang diatur dalam pasal 49 ayat 1 KUHP.
Berdasarakan dari Peraturan Kapolri (Perkapolri) No 6 Tahun 2019 pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana disimpulkan bahwa hasil dari penyidikan kasus tersebut dihentikan.
Penghentian penyidikan berdasarkan KUHP No 109 karena tidak memenuhi unsur. Mengenai pertanyaan bahwa AS membawa senjata tajam maka Djoko menjawab dengan lengkap.
"Yang tadi saya sampaika selain dari penghentian penyidikan yang dimaksud dari pasal 109 tadi kan juga saya sampaikan dalam Perkapolri nomer 6 tahun 2019 pasal 30 dan pasal 49 ayat 1 KUHP," jelasnya.
"Maka secara formil saya sampaikan pasalnya itu sendiri kan formil tuh 49 ayat 1 KUHP. Kemudian materilnya adalah perbuatan yang dilakukan oleh saudara M. Jadi disitu di Daerah Lombok Tengah atau di sebagian wilayah bahwa perbuatan yang dilakukan oleh saudara M atau AS itu takut dilakukan dalam situasi yanng tadi saya sampaikan," tambahnya.
Penjelasan lebih detail mengenai unsur tersebut sebagai berikut :
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025